Kabar Artis

Berperkara Dengan Anak Ahok, Selebgram Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara

Selebgram Ayu Thalia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Nicholas Sean anak Ahok.

Editor: Damanhuri
Warta Kota/Arie Puji
Selebgram Ayu Thalia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Nicholas Sean anak Ahok hingga di vonis 6 bulan penjara. Ayu Thalia menangis dan meminta majelis hakim tidak menghukumnya ketika membacakan pledoi di Pengadikan Negeri Jakarta Utara, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022) petang. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Selebgram Ayu Thalia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Nicholas Sean anak Ahok.

Ayu Thalia dijatuhi vonis penjara selama 6 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023). 

Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ayu Thalia terbukti melanggar Pasal 311 ayat 1 KUH Pidana. 

Selebgram Ayu Thalia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Nicholas Sean anak Ahok hingga di vonis 6 bulan penjara. 

"Majelis hakim menyimpulkan terdakwa (Ayu Thalia) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang telah didakwakan pada dakwaan pertama," kata Sutaji, hakim ketua, Kamis sore.

Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan untuk Ayu Thalia dengan masa percobaan 10 bulan.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 7 bulan penjara untuk Ayu Thalia.

Hukuman penjara tersebut belum akan dijalani Ayu Thalia, kecuali di kemudian hari selama 10 bulan percobaan itu Ayu Thalia melakukan tindak pidana yang lain.

Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ayu Thalia ini terjadi di tahun 2021 saat masih menjadi kekasih Nicholas Sean.

Saat itu Ayu Thalia diduga dianiaya Nicholas Sean anak Ahok

Ayu Thalia melaporkan anak Ahok tersebut ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. 

Tetapi kasus tersebut dihentikan polisi dengan alasan tidak cukup bukti. 

Merasa nama baiknya dicemarkan, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara. 

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka pencemaran nama baik anak Ahok itu.

Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (m35)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara Usai Dinyatakan Bersalah Melakukan Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved