Peras Aparatur Desa Hingga Rp 50 Juta, 2 Wartawan Gadungan di Leuwiliang Bogor Ditangkap Polisi
Dua orang yang mengaku wartawan tersebut ialah AY (50) dari perusahaan Swaradesaku dan Z (37) dari perusahaan Metro Media, keduanya berdomisili di
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muakarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, LEUWILIANG - Polsek Leuwiliang berhasil membekuk dua orang yang mengaku wartawan karena diduga melakukan pemerasan terhadap Aparatur Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Kamis (12/1/2023).
Dua orang yang mengaku wartawan tersebut ialah AY (50) dari perusahaan Swaradesaku dan Z (37) dari perusahaan Metro Media, keduanya berdomisili di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto menjelaskan, keduanya meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada aparatur desa yang terdiri dari sejumlah ketua RT dan RW di Desa Sibanteng.
Uang tersebut dimaksudkan agar kedua orang yang mengaku wartawan tersebut tidak mempublis video yang menurut mereka adalah intimidasi terhadap jurnalis.
"Keduanya meminta sejumlah uang agar tidak ditayangkan video yang menurut mereka itu pengancaman terhadap dua oknum yang mengaku wartawan ini saat pembagian bansos di Desa Sibanteng," ujarnya saat ditemui TribunnewsBogor.com, Kamis (12/1/2023).
Kapolsek menerangkan, keduanya ditangkap saat melakukan transaksi disalah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
"Kebetulan anggota kami sedang makan di sana, karena kenal dengan RT tersebut, maka ditegurlah yang bersangkutan sedang apa, dan ceritalah pak RT di situ, ada barang bukti maka langsung diamankan," terangnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa identitas, id card wartawan dan uang senilai Rp 10 juta.
"Keduanya sempat melakukan nego, awalnya minta Rp 50 juta kemudian turun Rp 32 juta, turun Rp 15 juta, akhirnya disepakati Rp 15 juta, namun dibayar dulu Rp 10 juta dulu dan Rp 5 juta lagi minggu depan, jika yang sisanya itu dalam satu minggu tidak dibayar, dia minta jadi Rp 7 juta," katanya.
Hal tersebut sudah sangat jelas bertentangan dengan kode etik jurnalis dan juga merupakan tindak pidana yang sangat merugikan orang lain..
"Jika nanti hasil penyelidikan dan penyidikan keduanya terbukti, maka bisa dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 9 tahun penjara," tandasnya.
wartawan
Kecamatan Bojonggede
Kabupaten Bogor
Kapolsek Leuwiliang
Desa Sibanteng
Kecamatan Leuwisadeng
Kompol Agus Suprianto
Kompol Agus Supriyanto
Cabuli Anak di Bawah Umur di Ciampea Bogor untuk Buktikan Kejantanan, Ini Tampang 2 Kakek Bejat |
![]() |
---|
Motif 2 Kakek Cabuli 2 Gadis di Bawah Umur di Ciampea Bogor, Alasannya untuk Ngetes Kejantanan |
![]() |
---|
Diiming-imingi Duit Rp 5 Ribu, 2 Gadis Cilik Jadi Korban Pencabulan 2 Kakek-kakek di Ciampea Bogor |
![]() |
---|
Ada Perbaikan Jalan, Pemkab Bogor Beri Kelonggaran Jam Operasional Truk Tambang di Parungpanjang |
![]() |
---|
Redam Situasi yang Bergejolak di Parungpanjang, Polres Bogor Dirikan Posko Gabungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.