Syarat Wajib Bagi Jemaah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan
Syarat jemaah umrah dan haji khusus itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ada syarat yang ditetapkan bagi jemaah umrah dan haji khusus.
Mereka diwajibkan oleh pemerintah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin menyampaikan, keputusan itu untuk mendukung JKN.
"Kita menjalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dalam rangka mendukung JKN," kata Nur Arifin kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Adapun kewajiban itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.
Kewajiban ini diputuskan dalam poin pertama beleid.
"Memutuskan bahwa pelaku usaha dan pekerja pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," demikian isinKMA yang ditandatangani oleh Menag pada 21 Desember 2022 itu.
Pendaftaran sebagai peserta BPJS aktif dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum keputusan ditetapkan wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.
"Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian isi beleid.
Sumber: Kompas.com
Nikmatnya Soto Haji Faruq, Soto Kuning Bogor dengan Kuah Creamy dan Rempah Aromatik |
![]() |
---|
Bantah Jadi Penyebab Kerugian, BPJS Kesehatan Mengklaim Sudah Bayar Klaim RSUD Kota Bogor |
![]() |
---|
Dibayangi Masalah Finansial, RSUD Kota Bogor Lakukan Efisiensi Belanja |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan dan Pemkab Bogor Genjot Capaian Layanan UHC, Target Capai 100 Persen Cakupan |
![]() |
---|
Pulang Jalan Kaki dari Bandung, 17 Warga Desa Sukamulya Rumpin Bogor Alami Cedera Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.