Polisi Tembak Polisi
Alasan JPU Simpulkan Istri Sambo dan Brigadir J Selingkuh, Putri Tak Mandi hingga Ucapan Kuat Maruf
Peristiwa pemerkosaan di Magelang yang diklaim oleh Putri Candrawathi disimpulkan tidak ada oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Peristiwa pemerkosaan di Magelang yang diklaim oleh Putri Candrawathi disimpulkan tidak ada oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persitiwa itu diklaim terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (7/7/2022).
Bukan pemerkosaan, jaksa malah menyimpulkan bahwa peristiwan yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi, dengan Brigadir J.
Bukan tanpa alasan, pihak jaksa pun mengurai kenapa akhirnya menyimpulkan bahwa peristiwa itu sebagai perselingkuhan.
"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Ada delapan hal yang mendasari kesimpulan jaksa itu, salah satunya yakni Putri Candrawathi tidak mandi dan ganti baju usai mengaku dilecehkan.
Berikut ini delapan dasar jaksa menyimpulkan peristiwa itu sebagai perselingkuhan:
Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.
Di persidangan, saksi ahli poligraf justru menyebut Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Brigadir J.
"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," kata jaksa.
Kemudian yang menjadi dasar kedua, yakni tidak ada satu pun asisten rumah tangga Putri Candrawathi yang mengetahui terjadinya pelecehan atau pemerkosaan tersebut.
Padahal, saat itu di rumah tersebut terdapat dua ART Putri Candrawathi, yakni Kuat Maruf dan Susi.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Layak Divonis Mati
Meski mengaku melihat Putri Candrawathi menangis, keduanya nyatanya tidak melihat peristiwa pelecehan tersebut.
Lalu yang ketiga, menurut jaksa, pelecehan yang diklaim Putri Candrawathi janggal karena istri Ferdy Sambo itu tak mandi ataupun berganti pakaian usai mengaku dilecehkan.
"Padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur jaksa.
Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian, padahal dia berprofesi sebagai dokter yang seharusnya peduli terhadap kesehatan dan kebersihan. Ini menjadi dasar keempat bagi jaksa menyimpulkan hal itu sebagai perselingkuhan.

Selanjutnya yang kelima, jaksa juga menyinggung soal Putri Candrawathi yang berinisiatif bertemu dengan Brigadir J selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dia mengeklaim jadi korban pelecehan.
Sementara itu, yang keenam, Ferdy Sambo tidak mendesak Putri Candrawathi melakukan visum begitu mendengar soal peristiwa tersebut.
Padahal, visum merupakan alat bukti mutlak dalam kasus pelecehan seksual.
"Padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," ujar jaksa.
Kemudian yang ketujuh, Ferdy Sambo bahkan membiarkan Putri Putri Candrawathi dan Brigadir J berkendara dalam satu mobil saat hendak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal terakhir atau kedelapan, yang mendasari jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan ialah ucapan Kuat Ma'ruf soal "duri dalam rumah tangga" Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Diketahui berdasarkan keterangan di persidangan, sesaat setelah terjadi peristiwa Magelang, Kuat Maruf menemui Putri Candrawathi yang terduduk lemas di lantai dua rumah Magelang.
ART Ferdy Sambo itu sekonyong-konyong menyarankan Putri Candrawathi untuk melapor ke suaminya tentang peristiwa ini supaya tidak ada duri dalam rumah tangga.
Baca juga: Menyesal Punya Atasan Ferdy Sambo, Arif Rachman Blak-blakan di Persidangan: Harusnya Jaga Anak Buah
Jaksa menduga, perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J itu sebelumnya sudah diketahui oleh Kuat Maruf.
Sebab, saat itu Kuat Maruf tak tahu menahu peristiwa apa yang baru terjadi di rumah Magelang.
"Dari rangkaian peristiwa tersebut dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Adapun dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan.
ART Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai, Kuat terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Selain Kuat Ma'ruf, empat orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.
Berdasarkan dakwaan jaksa, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Konsisten Pakai Kacamata, Ahli Psikologi Forensik: Supaya Tak Polisi Banget
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.