Polisi Tembak Polisi

Bantah Kesimpulan JPU soal Putri Candrawathi & Brigadir J Selingkuh, Pengacara Yosua Ungkap 2 Fakta

Martin Lukas Simanjuntak menanggapi tuntutan JPU di persidangan yang menyebut Brigadir J selingkuh dengan Putri Candrawathi

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase Youtube
Martin Lukas Simanjuntak menanggapi tuntutan JPU yang menyebut Brigadir J selingkuh dengan Putri Candrawathi. Sebelumnya, JPU menduga bahwa pembunuhan Yosua karena adanya perselingkuhan 

Alasan kedua menurut pengacara adalah karena sosok Yosua yang sangat menghormati orangtua.

"Secara sifatnya Yosua, yang keluarga tahu selama ini bahwa Yosua sangat menghormati orangtua. Apakah dia mau mengesampingkan dia punya moril selama ini hanya untuk melakukan perselingkuhan dengan Putri Candrawathi," pungkas Martin.

Kendati kliennya sudah dituding macam-macam oleh JPU, Martin menyerahkan segala keputusannya ke majelis hakim.

Sebab nantinya hasil akhir putusan di kasus tersebut ada di tangan hakim.

"Tapi biarlah hakim yang memutuskan," sambung Martin.

Martin Lukas Simanjuntak menanggapi tuntutan JPU yang menyebut Brigadir J selingkuh dengan Putri Candrawathi. Sebelumnya, JPU menduga bahwa pembunuhan Yosua karena adanya perselingkuhan
Martin Lukas Simanjuntak menanggapi tuntutan JPU yang menyebut Brigadir J selingkuh dengan Putri Candrawathi. Sebelumnya, JPU menduga bahwa pembunuhan Yosua karena adanya perselingkuhan (kolase Youtube)

8 Alasan Jaksa

Diwartakan sebelumnya, JPU menyimpulkan bahwa peristiwan yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi, dengan Brigadir J.

Bukan tanpa alasan, pihak jaksa pun mengurai kenapa akhirnya menyimpulkan bahwa peristiwa itu sebagai perselingkuhan.

"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Ada delapan hal yang mendasari kesimpulan jaksa itu, salah satunya yakni Putri Candrawathi tidak mandi dan ganti baju usai mengaku dilecehkan.

Berikut ini delapan dasar jaksa menyimpulkan peristiwa itu sebagai perselingkuhan:

Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.

Di persidangan, saksi ahli poligraf justru menyebut Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Brigadir J.

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," kata jaksa.

Kemudian yang menjadi dasar kedua, yakni tidak ada satu pun asisten rumah tangga Putri Candrawathi yang mengetahui terjadinya pelecehan atau pemerkosaan tersebut.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved