Polisi Tembak Polisi

Bantah Kesimpulan JPU soal Putri Candrawathi & Brigadir J Selingkuh, Pengacara Yosua Ungkap 2 Fakta

Martin Lukas Simanjuntak menanggapi tuntutan JPU di persidangan yang menyebut Brigadir J selingkuh dengan Putri Candrawathi

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase Youtube
Martin Lukas Simanjuntak menanggapi tuntutan JPU yang menyebut Brigadir J selingkuh dengan Putri Candrawathi. Sebelumnya, JPU menduga bahwa pembunuhan Yosua karena adanya perselingkuhan 

Padahal, saat itu di rumah tersebut terdapat dua ART Putri Candrawathi, yakni Kuat Maruf dan Susi.

Meski mengaku melihat Putri Candrawathi menangis, keduanya nyatanya tidak melihat peristiwa pelecehan tersebut.

Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri tercinta, Putri Candrawathi (kiri) beserta Brigadir J (kanan), pengawal Irjen Ferdy Sambo yang meninggal dunia akibat ditembak Bharada E
Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri tercinta, Putri Candrawathi (kiri) beserta Brigadir J (kanan), pengawal Irjen Ferdy Sambo yang meninggal dunia akibat ditembak Bharada E (kolase Instagram)

Lalu yang ketiga, menurut jaksa, pelecehan yang diklaim Putri Candrawathi janggal karena istri Ferdy Sambo itu tak mandi ataupun berganti pakaian usai mengaku dilecehkan.

Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian, padahal dia berprofesi sebagai dokter yang seharusnya peduli terhadap kesehatan dan kebersihan. Ini menjadi dasar keempat bagi jaksa menyimpulkan hal itu sebagai perselingkuhan.

Selanjutnya yang kelima, jaksa juga menyinggung soal Putri Candrawathi yang berinisiatif bertemu dengan Brigadir J selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dia mengeklaim jadi korban pelecehan.

Berikutnya yang keenam, Ferdy Sambo tidak mendesak Putri Candrawathi melakukan visum begitu mendengar soal peristiwa tersebut.

Padahal, visum merupakan alat bukti mutlak dalam kasus pelecehan seksual.

Baca juga: Strategi Tangisan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Sia-sia, Air Mata Tentang Pemerkosaan Palsu

"Padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," ujar jaksa.

Kemudian yang ketujuh, Ferdy Sambo bahkan membiarkan Putri Putri Candrawathi dan Brigadir J berkendara dalam satu mobil saat hendak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal terakhir atau kedelapan, yang mendasari jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan ialah ucapan Kuat Ma'ruf soal "duri dalam rumah tangga" Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Jaksa menduga, perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J itu sebelumnya sudah diketahui oleh Kuat Maruf.(*)

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved