Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Layak Divonis Mati
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, dari rangkaian persidangan kasus ini pembunuhan Brigadir J ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi layak divonis mati.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan bahwa keluarga berharap tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang akan berlangsung pekan ini di PN Jakarta Selatan, disusun dengan cermat berdasarkan fakta persidangan.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, dari rangkaian persidangan kasus ini pembunuhan Brigadir J ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi layak divonis mati oleh Majelis Hakim.
"FS (Ferdy Sambo-Red) dan PC (Putri Candrawathi-Red) layak divonis mati," ujar Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari, Kompas.com, Minggu (15/1/2023).
Kamaruddin mengatakan dari fakta persidangan sangat jelas bahwa pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawahi, merupakan perencana pembunuhan Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Samo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain itu, menurut Kamaruddin, selama persidangan Ferdy Sambo dan Putri juga tidak mau jujur dan terkesan menutup-nutupi fakta.
Sementara itu, kata Kamaruddin, untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.
Baca juga: Jelang Pembacaan Tuntutan JPU, Ayah Brigadir J Analisa Pernyataan Ferdy Sambo Cs di Persidangan
Sebab kata Kamaruddin, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E, karena ia hanya diperintah Ferdy Sambo.
Belum lagi Bharada E sudah bersedia menjadi justice collaborator yang mengungkap kejadian sebenarnya dari sebelumnya diskenariokan tembak menembak menjadi penembakan.
"Sementara Bharada RE tergantung pada pertimbangan hakim saja, sebab keluarga telah memaafkannya," kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, keluarga Brigadir J berharap keadilan hukum bisa tercapai.
Mereka, katanya terus berdoa agar jaksa dan hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J selalu adil dan profesional.
"Harapan keluarga agar terpenuhi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatannya," ujar Kamaruddin.
Sementara ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengatakan berharap ada keringanan dalam tuntutan oleh JPU terhadap Bharada E.
"Kalau saya lihat reaksi Eliezer di persidangan dalam menjawab Ferdy Sambo, dia sudah sangat tegas menentang apa omongan si Ferdy Sambo," kata Samuel dikutip dari akun YouTube Kompas TV, Sabtu (14/1/2023).
"Di awal persidangan saat kami menjadi saksi, Eliezer datang kepada kami meminta maaf dan bersujud di hadapan kami," katanya.
Menurut Samuel, Eliezer sudah memberikan kejujurannya di persidangan saat menjadi justice kolaborator.
Samuel juga melihat ada itikad baik Eliezer untuk membuka fakta di persidangan melawan Ferdy Sambo.
Sementara untuk terdakwa lainnya terutama Ferdy Sambo, Samuel berharap mereka mendapat hukuman maksimal yakni pidana mati.
Apalagi kata Samuel, Ferdy Sambo dianggapnya telah berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Menyesal Punya Atasan Ferdy Sambo, Arif Rachman Blak-blakan di Persidangan: Harusnya Jaga Anak Buah
"Jadi sudah sepantasnya itu diterapkan sama mereka yang merencanakan pembunuhan adalah Pasal 340 yang seberat beratnya yaitu hukuman mati," ujar Samuel.
"FS dari persidangan yang saya ikuti selama ini, Ferdy Sambo sangat konsekuen membangun skenario kebohongannya. Di duren tiga yag dia bangun pertama pelecehan terhadap istrinya Putri, itu sudah di SP 3 oleh polisi. Ternyata dibangun lagi di Magelang," katanya.
Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak, mengatakan sangat berharap para pelaku utama di hukum maksimal.
"Harapan kami ya dijatuhkan hukuman maksimal kepada para pembunuh itu. Buat Eliezer karena dia sudah memberikan kejujuran, mudah mudahan Pak Hakim memberikan keringanan kepadanya," katanya.
Berdasarkan informasi website resmi PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan akan dilakukan pada 16-18 Januari 2023, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf akan menghadapi sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).
Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023).
Sedangkan Bharada E baru akan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pantas Divonis Mati
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.