Polisi Tembak Polisi
Link Siaran Langsung Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Sang Mantan Jenderal Dijaga Ketat Brimob
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak link siaran langsung sidang tuntutan Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Selasa (17/1/2023).
Diberitakan Kompas.com, surat tuntutan kepada eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Sidang tuntutan Ferdy Sambo bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 09.30 WIB.
Terlihat Ferdy Sambo dikawal ketat brimob.
Link live streaming sidang tuntutan Ferdy Sambo hari ini
Masyarakat dapat menyaksikan jalannya sidang Ferdy Sambo hari ini melalui tayangan live streaming berikut:
Kasus pembunuhan Brigadir J
Diberitakan, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Richard Eliezer didakwa jaksa menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Ferdy Sambo lantas marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Koalisi Rakyat Minta Hakim Wahyu Diperiksa Gara-gara Curhat soal Kasus Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Bukan hanya itu, jaksa juga mendakwa Ferdy Sambo terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LINK Live Streaming Sidang Tuntutan Ferdy Sambo"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/sambo-di-polri.jpg)