Polisi Tembak Polisi

Dituntut 8 Tahun, Putri Candrawathi Geram Dituduh Selingkuh oleh Jaksa

Terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta

Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
Tangkapan Layar
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat berbicara kepada awak media. Kuas hukum Putri Candrawathi kecewa dengan tudingan JPU terhadap kliennya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.

Usai pembacaan tuntutan itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah angkat bicara.

Febri Diansyah menyoroti sejumlah pernyataan JPU yang dinilai bersifat tuduhan karena tak ada bukti konkret.

"Kita sama2 telah mendengar pembacaan tuntutan JPU terhadap Bu Putri Chandrawati tadi. Saat ini, setelah menyimak tuntutan untuk terdakwa lain dan mendengar tuntutan terhadap Bu Putri," ucapnya.

"Dalam waktu singkat Kami dapat mengidentifikasi setidaknya ada 15 tuduhan yang dibangun berdasarkan asumsi dan karangan dengan argumentasi hukum yang rapuh," sambungnya.

Baca juga: Febri Diansyah Ungkap 4 Bukti Putri Candrawathi Korban Pelecehan Seksual, Susi dan Kuat Jadi Kunci

Dalam pengamatannya, Febri Diansyah mengatakan JPU tidak konsisten terkait hal motif terjadinya tindak pidana.

"Jika dibandingkan dengan Tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, terlihat JPU galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana," bebernya berdasarkan keterangan resmi yang diterima TribunnewsBogor.com.

Tak hanya itu, Febry Diansyah menegaskan, jika fakta mengenai adanya kekerasan seksual jelas dapat dibuktikan sesuai bukti yang ada.

Baca juga: Febri Diansyah Klaim Punya Bukti Pelecehan, Alasan Putri Tak Lakukan Visum Dipatahkan Kriminolog

"Fakta sidang yang terang benderang tentang adanya Kekerasan Seksual diabaikan. Padahal dalam sidang terdapat 4 bukti kuat adanya Kekerasan Seksual pada 7 Juli 2022 tersebut," paparnya.

"Keterangan Putri Chandrawati, Keterangan Ahli Psikologi Forensik dari Apsifor, Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik (Surat), Keterangan beberapa saksi yg melihat dan mendengar peristiwa Putri Chandrawati pingsan, dalam keadaan tertekan, dan juga keterangan sejumlah saksi lain tentang kejadian di Magelang. Selain itu, hasil investigasi Komnas HAM sebelumnya juga menyebut secara jelas adanya dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Chandrawati," tambahnya.

Selanjutnya, Febry Diansyah menyorot pernyataan JPU yang seakan tak percaya dengan keterangan Putri Candrawathi.

"Tidak ada satupun bukti yang menunjukkan Bu Putri memerintahkan Ricky mengamankan senjata J di Magelang. Jaksa justru menggunakan istilah “menegaskan isyarat seolah tidak yakin dengan poin yang disampaikan," ungkapnya.

Baca juga: Pastikan Kekerasan Seksual di Magelang Tidak Mengada-ada, Febri Diansyah Siap Beberkan Bukti

Febry Diansyah juga menilai jika JPU berasumsi yang menggiring opini banyak pihak.

"Asumsi keikutserataan Ricky dan KM karena seharusnya menjaga anak-anak dan jika ke Jakarta harus membawa anak-anak tidak logis karena seluruh anak-anak FS dan PC di Magelang sedang sekolah dan tinggal di asrama, dan setelah dari Jakarta, RR dan KM juga berencana kembali ke Magelang," tuturnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved