Polisi Tembak Polisi
Jaksa Akhirnya Ungkap Alasan Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Keputusannya Bikin Publik Marah
Bharada Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir J
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengungkapkan parameter jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, keputusan jaksa tersebut membuat publik marah dan kecewa.
Hal itu terlihat dari pengunjung sidang di PN Jakarta Selatan yang berteriak lantaran tak terima dengan tuntutan dari jaksa tersebut.
Perihal keputusan itu, Fadil mengatakan, tuntutan selama 12 tahun diberikan karena Bharada E memiliki keberanian untuk melakukan penembakan.
"Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua," ujar Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Dengan demikian, JPU berpandangan bahwa Bharada E juga merupakan pelaku penembakan.
"Sehingga ketika kami menetapkan (tuntutan) 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku," ujarnya.
Fadil tidak memungkiri bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E diperintah Ferdy Sambo.
Akan tetapi, Bharada E tetap dinilai sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Yosua.
Baca juga: Marahnya Keluarga Brigadir J Usai Dengar Tuntutan Putri Candrawathi, Darah Adik Yosua Mendidih
"Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Pak Ferdy Sambo ini, kami menganggap itu sebagai suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," ungkapnya.
Dengan demikian, menurut Fadil, keputusan JPU menuntut Bharada E selama 12 tahun penjara sudah tepat.
"Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," kata Fadil.
Adapun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).
Bharada Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
| Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
|
|---|
| Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
|
|---|
| Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
|
|---|
| Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
|
|---|
| Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/riacrd-ricard-nangis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.