Rincian Biaya yang Harus Dikeluarkan Serta Cara Mengurus Perceraian, Bisa Daftar Via Online

Cara mengurus perceraian, lengkap dengan syarat, prosedur hingga biaya yang harus dilakukan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Ist/via Kompas.com
Cara mengurus perceraian, prosedur, biaya hingga dokumen yang perlu disiapkan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mengurus perceraian ternyata bisa dilakukan sendiri tanpa meminta bantuan kuasa hukum.

Bagi sebagian orang, perceraian bisa saja menjadi sebuah solusi jika rumah tangga sudah tak bisa dipertahankan.

Pastinya masih banyak yang belum mengetahui bagaimana cara mengurus perceraian sendiri ke pengadilan.

Umumnya, pasangan suami istri yang ingin bercerai memilih menggunakan jasa pengacara atau advokat.

Solusi ini kerap diambil oleh sebagian orang dengan alasan tidak mengerti hukum dan cara mengurus perceraian.

Padahal sebenarnya, penggugat cerai bisa mengurus langsung perceraiannya sendiri tanpa bantuan pengacara.

Proses cerai tersebut bisa dilakukan dengan mendatangi langsung Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri yang menjadi domisili penggugat.

Bahkan kini proses perceraian sudah bisa dilakukan secara online.

Untuk yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama, sementara bagi yang bukan beragama Islam di Pengadilan Negeri.

Berikut ini cara mengurus perceraian sendiri tanpa menggunakan jasa pengacara.

Baca juga: Cara Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Bantuan Pengacara, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Melalui Pengadilan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian dapat terjadi karena alasan:

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  • Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
    Perceraian tidak akan dikabulkan jika gugatan yang diajukan bukan karena satu atau beberapa alasan tersebut.

Ini dikarenakan alasan merupakan hal penting dalam perceraian dan harus dicantumkan dalam surat gugatan.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Baru Secara Online, Lengkap dengan Rincian Biayanya

Berikut tahapan-tahapan yang harus dilakukan penggugat cerai:

  • Mengajukan gugatan perceraian kepada pengadilan. Gugatan tersebut memuat: nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman penggugat dan tergugat; posita (fakta kejadian dan fakta hukum); dan petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
  • Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak dan istri, serta harta bersama dapat diajukan berbarengan dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Membayar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma atau gratis.
    Pengadilan akan melakukan pemanggilan untuk menghadiri persidangan kepada penggugat dan tergugat. Surat panggilan akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal masing-masing.
  • Menghadiri sidang pemeriksaan gugatan perceraian.
  • Hakim yang memeriksa gugatan perceraian akan berusaha mendamaikan kedua pihak dengan mediasi.
  • Penggugat dan tergugat akan menjalani proses mediasi terlebih dahulu di ruangan khusus mediasi.
  • Jika mediasi berhasil, penggugat dan tergugat tidak perlu melanjutkan proses perceraian dan berakhir damai.
  • Jika tidak dapat dicapai perdamaian, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan dan melakukan pemanggilan kembali kepada penggugat dan tergugat.
  • Selain memeriksa penggugat dan tergugat, hakim juga akan memeriksa keterangan saksi dari penggugat.
  • Apabila ada, tergugat juga dipersilahkan untuk menyertakan saksi.
  • Hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka.
  • Setelah gugatan perceraian diputuskan oleh hakim, penggugat kemudian membayar biaya perkara.
  • Biaya perkara ini berbeda-beda pada setiap kasus perceraian.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Agar Bisa Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Melalui Online

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved