Rincian Biaya yang Harus Dikeluarkan Serta Cara Mengurus Perceraian, Bisa Daftar Via Online

Cara mengurus perceraian, lengkap dengan syarat, prosedur hingga biaya yang harus dilakukan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Ist/via Kompas.com
Cara mengurus perceraian, prosedur, biaya hingga dokumen yang perlu disiapkan. 

Perceraian secara online dapat dilakukan melalui www.ecourt.mahkamahagung.go.id.

Sebelum melakukan pendaftaran E-Court, syarat wajib yang harus dilakukan penggugat adalah memiliki akun.

Bagi yang bukan advokat, akun tersebut dapat dibuat di pengadilan dengan syarat KTP dan email aktif.

Setelah mendapatkan akun, pendaftar dapat login di E-Court dan melakukan pendaftaran.

Berikut tahapan pendaftaran perkara melalui E-Court:

  • Memilih pengadilan,
  • Mendapatkan nomor register online (bukan nomor perkara),
  • Mengisi data pihak,
  • Mengunggah berkas gugatan,
  • Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara atau e-SKUM,
  • Malakukan pembayaran (e-Payment),
  • Menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pengadilan,
  • Mendapatkan nomor perkara

Setelah mendapatkan nomor perkara, tahapan pendaftaran perkara online telah selesai.

Panggilan sidang dari pengadilan akan dilakukan melalui email atau E-Court.

Sidang pun dapat digelar secara online atas persetujuan penggugat dan tergugat setelah proses mediasi tidak berhasil.

Referensi:

Dokumen yang Disiapkan

  • Surat nikah asli.
  • Salinan surat nikah sebanyak 2 (dua) lembar yang telah dilegalisir dan bermaterai.
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat.
  • Surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas.
  • Salinan Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang sudah bermaterai dan terlegalisir.

Apabila ingin melanjutkan proses gugatan cerai dengan urusan harta gono-gini, terdapat syarat tambahan yang perlu disiapkan, yakni:

  • Surat Kendaraan Bermotor (STNK).
  • Sertifikat Tanah.
  • Sertifikat Rumah.
  • Bukti kepemilikan harta lainnya.

Jika syarat dan dokumen sudah terpenuhi, harus ada saksi-saksi yang disiapkan.

  • Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang
  • Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah
  • Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai
  • Saksi harus sudah 18 tahun atau sudah menikah
  • Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian.
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved