Polisi Tembak Polisi
Seharusnya Putri Candrawathi Dituntut Lebih Tinggi dari Bharada E, Ahli: Dia Aktor Intelektual Juga
Menurut Yenti, tuntutan Putri Candrawathi seharusnya lebih tinggi ketimbang Richard Eliezer yang malah dituntut 12 tahun penjara.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ahli hukum pidana dari Universitas Pakuan Yenti Garnasih mempertanyakan sikap jaksa penuntut umum dan Kejaksaan Agung yang menuntut terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, selama 8 tahun penjara.
Menurut Yenti, tuntutan Putri seharusnya lebih tinggi ketimbang Richard Eliezer yang malah dituntut 12 tahun penjara.
“Intellectual actor-nya menurut saya ya berdua itu (Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo). Kalau pun berbeda, sedikit. Bukan seperti ini, jomplang sekali. Bahkan ini (kejaksaan) kan harusnya malu ya di dalam satu lembaga,” kata Yenti seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Yenti yang merupakan pakar tindak pidana pencucian uang menilai Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan berencana Yosua dan patut dihukum maksimal sesuai ancaman pidana dalam Pasal 340 KUHP.
Baca juga: Status JC Tak Berpengaruh, Pengacara Bharada E Meradang soal Tuntutan 12 Tahun, LPSK Geleng-geleng
“Malah Eliezer yang menurut saya itu adalah justice collaborator atau hanya alat tidak punya niat, malah hukumannya lebih tinggi, jadi 12 tahun, kan aneh,” ujar Yenti.
Yenti Garnasih berharap hakim berani untuk mendekatkan putusan terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang merupakan aktor intelektual sesuai bunyi hukuman pasal 340 KUHP.
Yakni, pidana mati atau seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
“Paling ringan itu di 20 tahun harusnya,” ujar Yenti Garnasih.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard selama 12 tahun penjara, pada Rabu (18/1/2023).
Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
Kompas.com
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.