Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD Soal Tuntutan 12 Tahun untuk Bharada E, Sebut Masih Ada Putusan Majelis: Kami Kawal Terus
Mahfud mengatakan, Kejaksaan Agung sudah independen dalam menentukan tuntutan tersebut. Dia pun meminta agar kasus ini dikawal.
Editor:
Vivi Febrianti
kolase Youtube
Mahfud mengatakan, Kejaksaan Agung sudah independen dalam menentukan tuntutan tersebut. Dia pun meminta agar kasus ini dikawal.
Sebab, Richard merupakan justice collaborator dalam kasus tersebut.
"Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun. Itu di luar harapan kami," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Rabu.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan, bahwa tuntutan Richard sudah tepat.
"Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," kata Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Kompas.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polisi Tembak Polisi
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.