Anak Putus Sekolah di Ciawi Bogor Mayoritas Mengajukan Pernikahan Dini, KUA: Hamil di Luar Nikah
salah satu faktor pernikahan di bawah umur ini karena hamil di luar nikah. ada juga karena faktor ketakutan dari keluarga, yang di mana anaknya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAWI - kepala KUA Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Asep Sanusi mengatakan bawa yang mengajukan pernikahan dini di wilayahnya ini merupakan anak yang putus sekolah.
Bahkan, dari data yang tercatat pada tahun 2022 lalu, sebanyak 835 orang yang menikah di wilayah Ciawi.
Dari angka itu, diantaranya sudah termasuk pernikahan dini.
"Mayoritas pemohon pernikahan di bawah umur itu, yang putus sekolah," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (23/1/2023).
Menurutnya, salah satu faktor pernikahan dini ini karena hamil di luar nikah.
Lalu, ada juga karena faktor ketakutan dari keluarga, yang di mana anaknya memiliki hubungan atau berpacaran dengan lawan jenisnya.
"Kalau faktornya si banyak, pacaran juga salah satu faktor. Kemudian hamil di luar nikah, sama budaya masyarakat desa yang sudah terbiasa menikahkan anaknya di bawah umur, karena takut mungkin," jelasnya.
Dengan banyaknya kasus pernikahan dini ini, pihak KUA Kecamatan Ciawi berupaya untuk mengedukasi warganya.
"Setiap bulan kami mengadakan majelis taklim, sosialisasi, penyuluhan oleh penyuluh, tak jarang juga saya yang memberikan penyuluhan langsung," paparnya.
Dengan edukasi tersebut, iapun berharap agar masyarakat dapat mengerti tentang pernikahan dini yang kerap terjadi di wilayahnya.
Asep Sanusi mengungkapkan bahwa untuk usia ideal pernikahan pada laki-laki yaitu 25 tahun.
"Kalau idealnya angka menikah untuk laki-laki yaitu 25 tahun, sedangkan untuk perempuan 21 tahun." Tutupnya