Resmi Dilantik Hari Ini, Berikut Besaran Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 yang Diterima

Dengan dilantiknya anggota PPS Pemilu 2024, merupakan tahap akhir dari seleksi PPS Pemilu 2024 yang telah diselenggarakan sejak 19 Desember 2022.

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Komisioner KPU RI, Idham Holik saat memberikan sambutan ketika pelantikan anggota PPS Kabupaten Bogor, Selasa (24/1/2023) 

Selain kenaikan gaji PPS, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Adapun rincian santunan yang diberikan yakni sebagai berikut, dikutip dari kalbar.kpu.go.id:

1. Meninggal = Rp 36.000.000 per orang;

2. Catat Permanen = Rp 30.800.000 per orang;

3. Luka Berat = Rp 16.500.000 per orang;

Baca juga: KPUD Kabupaten Bogor Lantik 1.305 PPS, Pemetaan TPS Mulai Digeber

4. Luka Sedang = Rp 8.250.000 per orang; dan

5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp 10.000.000 per orang.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Tahapan dan jadwal untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disepakati melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Adapun tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar menjadi penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat kelurahan atau desa di Bogor, Jawa Barat, melalui pendaftaran PPS yang dilaksanakan secara online melalui aplikasi SIAKBA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar menjadi penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat kelurahan atau desa di Bogor, Jawa Barat, melalui pendaftaran PPS yang dilaksanakan secara online melalui aplikasi SIAKBA (Istimewa/Dok KPU Kota Bogor)

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022

- Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022

- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved