Cara Mengurus Pendaftaran Nikah di KUA, Calon Pengantin Wajib Tahu!
Dengan mengetahui cara mengurus dan prosedurnya, pendaftaran penikahan Anda akan lebih mudah dan cepat. Sebelum itu, ketahui syarat dan biayanya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berikut cara mengurus pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), ternyata cukup mudah dan hanya butuh waktu singkat.
Bagi calon pengantin, wajib mengetahui cara mengurus pendaftaran nikah di KUA.
Dengan mengetahui cara mengurus dan prosedurnya, pendaftaran penikahan Anda akan lebih mudah dan cepat.
Salah satu yang penting untuk diperhatikan saat mengurus pendaftaran pernikahan adalah mengetahui syarat-syaratnya.
Syarat nikah merupakan hal yang wajib diketahui oleh calon pengantin sebelum melakukan pernikahan secara sah di mata hukum.
Di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak calon pengantin, salah satunya adalah biaya pernikahan.
Masalah biaya sebagai salah satu syarat nikah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya.
Mengingat melengkapi syarat nikah cukup banyak dan rumit, sehingga sangat disarankan untuk mempersiapkannya dari jauh-jauh hari agar tidak mengganggu persiapan pernikahan lainnya.
Berikut persyaratan yang dibawa ke KUA untuk mendaftar pernikahan:
Calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan pernikahannya, dengan membawa syarat nikah sebagai berikut:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
- Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Jika beberapa dokumen di atas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA.
Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah, Kini Tak Perlu Lagi Surat Pengantar dari RT dan RW
Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
- Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
Lampiran Syarat Nikah
- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
- Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah
- Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.
Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
- Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Terkuak Alasan Anggota Polisi Mendadak Hilang Saat Akad Nikah, Padahal H-1 Semangat Antar Undangan |
![]() |
---|
Duh! Pernikahan Batal Karena Pengantin Wanita Ternyata Pria Berkumis, Pelaku Minta Mahar Fantastis |
![]() |
---|
Hanafi Ternyata Sempat Dihubungi Istri Sebelum Eksekusi Tiwi, Balas Chat dengan Kirim Foto Luka |
![]() |
---|
Isi Percakapan Hanafi dengan Almira Sebelum Bunuh Tiwi, Kirim Foto USG Saat Siapkan Pernikahan |
![]() |
---|
Pilihan Lokasi Pernikahan Bernuansa Alam di Kota Bogor, Graha Rivera Cocok untuk Acara Intim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.