Polisi Tembak Polisi

Singgung soal Putri Candrawathi Klaim Kasus Kekerasan Seksual, JPU: Hanya Khayalan Agar Bisa Bebas

JPU menegaskan kepada pengacara terdakwa Putri Candrawathi, penuntut umum sudah menuntut Putri bersama dengan terdakwa lainnya

Editor: khairunnisa
Youtube channel Kompas tv
Putri Candrawathi berurai air mata saat membacakan pledoi atau nota pembelaan. Istri Ferdy Sambo lantas meminta maaf kembali kepada orangtua almarhum Yosua dan Bharada E 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pledoi yang diurai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, akhirnya dijawab Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyebut, pelecehan atau kekerasan seksual yang diceritakan oleh terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi hanya khayalan dan bagian dari skenario untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Hal tersebut terungkap ketika JPU membacakan replik nota pembelaan terdakwa terdakwa Putri Candrawathi yang dilaksanakan hari ini, Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, JPU mengungkapkan bahwa pengacara Putri Candrawathi dinilai tidak profesional dalam menyatakan istri Ferdy Sambo itu merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

JPU menyebut bahwa dalil penasihat hukum Putri Candrawathi tidak didukung oleh alat bukti di persidangan.

Baca juga: Sempat Telepon Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disebut Jaksa Menghendaki Pembunuhan Brigadir J

"Dalil kekerasan seksual atau pemerkosaan bukan peristiwa yang benar terjadi."

"Dalil-dalil kekerasan seksual atau pemerkosaan hanyalah khayalan tim penasihat hukum yang berkolaborasi dengan terdakwa Putri Candrawathi dengan tujuan agar Putri Candrawathi bisa dibebaskan dari perbuatan pembunuhan berencana ini," ucap JPU, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (30/1/2023).

Hal tersebut, lanjut jaksa, menjadi petunjuk kuat peristiwa kekerasan seksual atau pemerkosaan merupakan bagian dari skenario yang dibuat oleh Putri Candrawathi untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi.

JPU menegaskan kepada pengacara terdakwa Putri Candrawathi, penuntut umum sudah menuntut Putri bersama dengan terdakwa lainnya melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

"Melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum."

Oleh karena itu, JPU meminta agar dalil-dalil yang disebutkan pengacara Putri Candrawathi dikesampingkan.

"Bukan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana yang dimaksud oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, sehingga dalilnya harus dikesampingkan," ungkap JPU.

Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan pada Rabu (18/1/2023)
Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan pada Rabu (18/1/2023) (Youtube channel Kompas tv)

Jaksa juga mengatakan, tim penasihat hukum Putri Candrawathi menampikkan fakta persidangan terkait Putri yang menelepon Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi kemudian menyampaikan kepada Ferdy Sambo mengenai perbuatan Brigadir J.

"Atas penyampaian tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempunyai kehendak yang sama dan rencana untuk memberi pelajaran dan meminta pertanggung jawaban kepada korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved