Polisi Tembak Polisi
Soal Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kuasa Hukum Kuat Maruf: Hanya Imajinasi
Menurut tim kuasa hukum dalam dupliknya, selain hanya imajinasi belaka, jaksa tidak bisa membuktikan secara jelas terkait isu perselingkuhan Putri.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tim penasehat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menyatakan bahwa kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) adanya perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hanyalah imajinasi belaka dan disusun seperti sebuah novel tanpa fakta.
Hal itu dikatakan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik JPU di sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Menurut tim kuasa hukum dalam dupliknya, selain hanya imajinasi belaka, jaksa tidak bisa membuktikan secara jelas terkait isu perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
"Bahwa kami tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf kembali menegaskan tidak sependapat dan menolak dalil penuntut umum dalam Repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban sudah jelas dan lengkap," ujar tim penasehat hukum Kuat Maruf.
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa jaksa hanya bisa membuktikan berdasar keterangan Kuat Maruf yang menyatakan 'Ibu harus lapor bapak! Jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga'.
Padahal, kata kuasa hukum Kuat Maruf, pernyataan tersebut tidak merujuk adanya perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Baca juga: Bantah Dijanjikan Uang dan Handphone oleh Ferdy Sambo, Kuat Maruf Singgung Dalil Jaksa Penuntut Umum
Hal tersebutm kata penasihat hukum diucapkan Kuat Maruf secara spontan. Pasalnya, Brigadir J telah melakukan tindakan yang membuat Putri Candrawathi tidak merasa baik saat di rumah di Magelang, Jawa Tengah.
"Pernyataan terdakwa bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana dalil dari Penuntut Umum. Akan tetapi pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," katanya.
Sehingga, kubu Kuat Maruf menilai, jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan secara jelas terkait kesimpulan perselingkuhan itu.
Kubu Kuat menyebutkan jaksa seperti tengah menyusun sebuah novel dengan imajinasinya sendiri.
"Oleh karena itu terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil Penuntut Umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan Korban merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengacara Kuat Ma'ruf Sebut Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi Hanya Imajinasi dan Seperti Novel
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.