Pelaku Pencabulan 3 Bocah di Megamendung Bogor Masih Tetangga, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku tega melakukan perbuatan cabul di sebuah ruangan mirip gudang di rumahnya sendiri. Pelaku ini pun kata dia, juga sudah berkeluarga namun tetap
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pelaku pencabulan 3 anak di bawah umur berinisial HL (54) di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor rupanya masih bertetangga dengan korban.
Pelaku tega melakukan perbuatan cabul di sebuah ruangan mirip gudang di rumahnya sendiri.
"Motifnya melampiaskan nafsu bejatnya," kata kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).
Pelaku ini pun kata dia, juga sudah berkeluarga namun tetap tega melakukan hal bejat kepada anak usia di bawah umur.
"Iya, pelaku sudah berkeluarga, masih tetangga (dengan korban)," kata Iptu Desi Triana.
Awalnya ada satu korban anak yang mengadu ke orang tuanya terkait perbuatan pelaku, kemudian hal itu dilaporkan ke Polisi.
Penyelidikan Polisi mengungkap bahwa ternyata masih ada korban lainnya sehingga total ada 3 korban anak di bawah umur yakni berinisial HMS (6), RJ (10) dan APA (8).
Pelaku yang merupakan penjaga warung ini melakukan pencabulannya tersebut pada rentang waktu Desember 2022 hingga 10 Januari 2023.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, pelaku diancam dengan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bogor telah membekuk seorang pria paruh baya berinisial HL (54) karena telah mencabuli tiga orang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Pelaku berinisial HL, profesinya sebagai penjaga warung," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Cabuli Tiga Bocah, Pria Paruh Baya Penjaga Warung di Megamendung Dibekuk Polres Bogor
Pencabulan tersebut dilakukan pelaku di rumahnya sendiri.
Dari dokumentasi Polisi terlihat bahwa lokasi pencabulan tersebut berupa ruangan seperti gudang.
"Dalam melancarkan aksinya, pelaku ini mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar Rp 5.000, dengan mengajak masuk ke dalam rumahnya untuk melakukan aksinya," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
pencabulan
anak di bawah umur
Kecamatan Megamendung
Kabupaten Bogor
Iptu Desi Triana
Kasi Humas Polres Bogor
Kasat Reskrim Polres Bogor
AKP Yohannes Redhoi Sigiro
penjaga warung
Curhat Kades di Bogor Ikut Kena Tuduh Gegara Isu Desa Dilelang, Dedi Mulyadi: Nanti Harus Dibuktikan |
![]() |
---|
Foto-foto Monumen Kampung Tank di Bogor, Meski Jadi Sarang Ular, Kisah Heroik Dulu Tak Dilupakan |
![]() |
---|
Manusia Silver Tanpa Identitas Meninggal di RS Sentosa Bogor Baru Sebulan di Parung, Ini Cirinya |
![]() |
---|
Menunggu Hasil Uji Lab, Penyebab Dugaan Keracunan MBG di SMPN 1 Jonggol Bogor Masih Didalami |
![]() |
---|
Suasana Kampung Tank di Bogor, Ini Alasan Kenapa Namanya Mirip Kendaraan Tempur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.