Selingkuh dengan Kepala Sekolah, Guru SD Tegaskan S Tak Minum Obat Kuat Sebelum Berhubungan Intim

Perselingkuhan seorang guru SD wanita dengan kepala sekolah di Tulungagung, Jawa Timur terungkap ke publik.

Editor: Vivi Febrianti
Istimewa
Ilustrasi selingkuh. Perselingkuhan seorang guru SD wanita dengan kepala sekolah di Tulungagung, Jawa Timur terungkap ke publik. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Perselingkuhan seorang guru SD wanita dengan kepala sekolah di Tulungagung, Jawa Timur terungkap ke publik.

Perselingkuhan itu terungkap setelah keduanya melakukan hubungan badan di hotel.

Sang kepala sekolah tiba-tiba saja sesak napas hingga akhirnya meninggal dunia.

Berikut kronologi perselingkuhan antara guru dan kepala sekolah di Tulungagung:

1. Terungkapnya perselingkuhan

Awalnya, perselingkuhan antara guru dan kepala sekolah itu tertutup rapat.

Perselingkuhan itu diketahui setelah adanya laporan kematian mendadak sang kepala sekolah yang diketahui berinisial S (50) di sebuah hotel di Trenggalek, Jawa Timur.

S awalnya berangkat dengan sang guru, MSR (38) dengan mengendarai mobil S pada Selasa (24/1/2023).

Mereka berangkat dari Besuki, Tulungagung menuju Kabupaten Trenggalek.

Baca juga: Istrinya Pulang Malam, Saya Penggantinya Cerita Ibu Mertua yang Selingkuh Dengan Menantu 

Informasi dari Polres Trenggalek, keduanya tiba di hotel pada pukul 08.00 WIB.

Setelah itu, sekira pukul 08.30 WIB, S tiba-tiba mengalami sesak nafas saat berhubungan badan dan kemudian tertidur.

Melihat hal itu, MSR kemudian meminta bantuan.

Petugas medis yang datang sempat melakukan upaya bantuan dengan memompa jantung, namun tidak ada denyut nadi.

S dilarikan ke RSUD dr Soedomo Trenggalek, namun dinyatakan sudah meninggal dunia.

Peristiwa itu kemudian mengungkap terjadinya perselingkuhan keduanya. 

Padahal, baik MSR maupun S sama-sama sudah berkeluarga. 

Kaporles Trenggalek, AKBP Alith Alarino mengatakan saat mendapatkan laporan dari masyarakat, pihak kepolisian langsung menuju lokasi.

"Sempat diberikan nafas buatan namun tidak tertolong," kata Alith, Selasa (24/1/2023), dikutip dati TribunJatim. 

2. Tidak ditemukan obat kuat

Hasil pemeriksaan polisi, saat berada di kamar hotel, S hanya berdua dengan MSR.

Menurut kesaksian MSR, S tidak mengkonsumsi obat kuat saat keduanya hendak berhubungan badan. 

"Menurut keterangan (MSR), korban tidak meminum obat kuat. Di kamar hotel tersebut juga tidak kita temukan hal serupa," kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi. 

Adapun proses evakuasi terhadap S terjadi saat kondisi hotel tengah ramai.

Sebab di saat bersamaan ada pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu 2024.

Selain ratusan anggota PPS, seluruh kepala desa di Trenggalek juga sedang berkumpul di hotel tersebut.

Sebelum dievakuasi, S sempat diberikan nafas buatan namun tidak tertolong. 

"Sempat diberi nafas buatan namun tidak tertolong," kata Kaporles Trenggalek, AKBP Alith Alarino. 

Baca juga: 5 Tahun Ditutupi, Alvin Fais Sebut Mantan Istrinya Selingkuh dengan 3 Pria, Mama Larissa Chou Murka

3. MSR diberi sanksi

Ketahuan selingkuh, MSR kini mendapat sanksi.

Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Tulungagung (GTK) Muhammad Ardian Candra menyatakan MSR merupakan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap MSR pada Senin (30/1/2023). 

"(Senin) dimintai keterangan terkait kejadian tersebut," terang Candra.

Untuk sementara waktu, MSR tidak diperbolehkan mengajar. 

Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menyatakan hal serupa. 

MSR diberi sanksi tidak mengajar untuk sementara waktu. 

"Saya sudah perintahkan, mungkin aplikasi di lapangan belum sampai ke sana (berhenti mengajar sementara)," ungkap Bupati, dikutip dari TribunJatim. 

Lanjut bupati, skorsing ini diberlakukan agar tidak menuai gejolak di masyarakat.

Apalagi pelanggarannya masuk kategori berat, sehingga harus ada sanksi.

Namun kepastian sanksi ini akan diputuskan lewat kajian Bagian Hukum.

"Yang penting berhenti sementara dulu. Kalau tidak ada guru pengganti, kami carikan," sambung Bupati.

MSR adalah guru dengan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini masa kerja MSR belum ada satu tahun, namun kini bisa terancam diputus di tengah jalan.

"Kalau memang aturannya mengharuskan putus kontrak, kami akan lakukan. Makanya perlu kajian lebih dulu," tegas Bupati.

Meski demian, Bupati mengaku mengedepankan pembinaan.

Setidaknya MSR cukup diberikan sanksi administrasi, tidak sampai pemutusan kontrak.

Sebab saat ini Kabupaten Tulungagung masih kesulitan memenuhi kebutuhan minimal tenaga guru.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Terungkapnya Perselingkuhan Guru SD dengan Kepala Sekolah di Tulungagung

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved