Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler, Dimulai dengan Membuka Tabungan Haji
Haji reguler diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). Lantas, bagaimana cara daftar haji reguler?
Setoran tersebut merupakan syarat daftar haji untuk mendapatkan nomor antrean keberangkatan haji.
Pihak BPS BPIH nantinya akan memberikan nomor rekening tujuan setoran.
Setelah berhasil, simpan bukti setoran sebagai bukti validasi keberangkatan haji.
5. Mendatangi kantor perwakilan Kementerian Agama
Kunjungi kantor perwakilan Kemenag kabupaten atau kota sesuai domisili.
Pihak kantor Kemenag akan memvalidasi data calon jemaah yang hendak berangkat haji.
Pastikan pihak pendaftar membawa dokumen syarat daftar haji berikut ini:
Baca juga: Cara Buka Tabungan Haji, Bisa Lewat Online, Begini Caranya
- Fotokopi rekening tabungan haji sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi buku nikah atau akta lahir atau ijazah sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi surat kesehatan yang mencantumkan tinggi badan, berat badan dan golongan darah, sebanyak 2 lembar.
- Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80 persen wajah dengan latar belakang putih.
- 2 map untuk menyimpan berkas-berkas.
- Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar.
Yai Mim Ternyata Pernah Dipanggil Kemenag Gara-gara Video Pribadi Tersebar, Kapok Tak Rekam Lagi |
![]() |
---|
Alasan Yai Mim Koleksi Video Pribadi dengan Istri Sebelum Disebarkan Sahara: Biar Semangat Saja |
![]() |
---|
Intip Harta Kekayaan Pejabat Kemenag Zamroni Aziz, Viral Gara-gara Lempar Stand Mic Saat Pelantikan |
![]() |
---|
Sosok Zamroni Aziz, Pejabat Kemenag yang Lempar Stand Mic Saat Pelantikan, Baru Beli Fortuner |
![]() |
---|
Kisah Juhdi dan Juriah, Pasangan Lansia yang Ikut Nikah Massal di Kota Bogor, Bak Ratu Raja Sehari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.