Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler, Dimulai dengan Membuka Tabungan Haji

Haji reguler diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). Lantas, bagaimana cara daftar haji reguler?

Editor: Tsaniyah Faidah
Pixabay
Berikut ini syarat dan cara daftar haji reguler. Haji reguler diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). 

Setoran tersebut merupakan syarat daftar haji untuk mendapatkan nomor antrean keberangkatan haji.

Pihak BPS BPIH nantinya akan memberikan nomor rekening tujuan setoran.

Setelah berhasil, simpan bukti setoran sebagai bukti validasi keberangkatan haji.

5. Mendatangi kantor perwakilan Kementerian Agama

Kunjungi kantor perwakilan Kemenag kabupaten atau kota sesuai domisili.

Pihak kantor Kemenag akan memvalidasi data calon jemaah yang hendak berangkat haji.

Pastikan pihak pendaftar membawa dokumen syarat daftar haji berikut ini:

Baca juga: Cara Buka Tabungan Haji, Bisa Lewat Online, Begini Caranya

- Fotokopi rekening tabungan haji sebanyak 2 lembar.

- Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar.

- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar.

- Fotokopi buku nikah atau akta lahir atau ijazah sebanyak 2 lembar.

- Fotokopi surat kesehatan yang mencantumkan tinggi badan, berat badan dan golongan darah, sebanyak 2 lembar.

- Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80 persen wajah dengan latar belakang putih.

- 2 map untuk menyimpan berkas-berkas.

- Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved