Polisi Tembak Polisi

Anak-anak Baiquni Wibowo Tak Tahu Ayahnya Ditahan, Selama Ini Disebut Sedang Tugas ke Luar Negeri

Terdakwa obstruction of justice, Baiquni Wibowo sebut istrinya kerap kali berbohong kepada anaknya selama dirinya ditahan di tahanan tempat khusus.

Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa obstruction of justice, Baiquni Wibowo sebut istrinya kerap kali berbohong kepada anaknya selama dirinya ditahan di tahanan tempat khusus. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdakwa obstruction of justice, Baiquni Wibowo sebut istrinya kerap kali berbohong kepada anaknya selama dirinya ditahan di tahanan tempat khusus (patsus).

Hal tersebut disampaikan Baiquni Wibowo saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023)

Baiquni menuturkan bahwa istrinya terpaksa berbohong kepada kedua anaknya bahwa selama ini ayahnya berdinas di luar negeri.

"Selama satu bulan di patsus, istri saya harus berbohong kepada anak saya yang baru berusia 7 tahun dan 3 tahun, bahwa saya tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi karena sedang bertugas ke luar negeri,” kata Baiquni.

Ia mengaku tak bisa membayangkan bagaimana pedih perasaan istrinya yang saat itu harus berbohong kepada dua buah hatinya.

“Tidak dapat saya bayangkan bagaimana perasaan istri saya pada saat itu, bingung takut menghadapi itu semua sendiri,” ujar Baiquni.

Baiquni menyampaikan, keluarganya merupakan pihak yang paling terdampak dengan terjeratnya ia dalam kasus ini.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyebut, anak-anak Baiquni yang masih kecil dan Baiquni sebagai tulang punggung keluarga merupakan hal yang meringankan bagi Akpol lulusan 2006 itu.

Baca juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, Arif Rachman Minta Maaf ke Orangtua: Air Mata Ibu Hancurkan Hati Saya

Diketahui sebelumnya, terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Baiquni Wibowo, telah dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Selama Ditahan, Istri Baiquni Wibowo Kerap Berbohong kepada Anaknya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved