Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kronologi Kepsek Meninggal Saat Ngamar dengan Bu Guru di Hotel, Sempat Diberikan Napas Buatan

Seorang kepala sekolah (kepsek) berinisial S (50) meninggal di salah satu hotel di Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023).

Editor: Vivi Febrianti
Istimewa
Ilustrasi selingkuh. Seorang kepala sekolah (kepsek) berinisial S (50) meninggal di salah satu hotel di Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang kepala sekolah (kepsek) berinisial S (50) meninggal di salah satu hotel di Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023).

S menginap di hotel bersama guru SD perempuan, MSR (39), yang saat ini menjadi saksi dalam kejadian tersebut.

Kronologi kejadian S dan MSR diketahui bekerja di sekolah yang sama, kemudian pergi ke sebuah hotel di Trenggalek pada Selasa pagi.

Kemudian kedua pasangan bukan suami istri ini tidur bersama di kamar hotel.

Selang beberapa jam, MSR melaporkan ke pihak hotel bahwa S tidak sadarkan diri dan sempat diberikan bantuan napas buatan.

Namun nyawa S tidak tertolong, hingga kejadian ini pun dilaporkan ke kepolisian.

Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino mengatakan petugas langsung mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan.

Baca juga: Selingkuh dengan Kepala Sekolah, Guru SD Tegaskan S Tak Minum Obat Kuat Sebelum Berhubungan Intim

Pakaian dari korban dan pelaku diamankan untuk menjadi bahan pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan MSR, korban tidak mengkonsumsi obat kuat saat berhubungan badan.

Sementara itu, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi menjelaskan S meninggal hanya beberapa saat setelah keduanya sampai di hotel.

"Saat di kamar tersebut, lebih kurang pukul 8.30 WIB, korban mengalami sesak nafas saat berhubungan badan, lalu tiba-tiba seperti tertidur tapi dibangunkan tidak bangun," terang dia.

Nasib oknum guru SD

Kasus kematian kepala sekolah di kamar hotel ini terbongkar, diduga ada unsur perselingkuhan antara S dan MSR.

Keduanya berstatus pegawai negeri dan sama-sama sudah berkeluarga.

Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Tulungagung, Muhammad Ardian Candra mengatakan, kasus ini menjadi sorotan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo karena Kepala Sekolah yang meninggal berstatus ASN, sedangkan guru SD berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved