Polisi Tembak Polisi

Chuck Putranto Sebut Dijanjikan Oleh Pimpinan Polri Tidak Akan Dipidana karena Sampaikan CCTV

Chuck Putranto mengungkapkan bahwa dirinya dijanjikan tidak dipidana oleh salah satu pimpinan Polri setelah menyampaikan apa yang telah ia tonton

Editor: Vivi Febrianti
Kolase
Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto mengungkap bahwa terdakwa Ferdy Sambo sempat marah besar saat mengetahui Bareskrim Polri melakukan olah TKP di Duren Tiga. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdakwa kasus perintangan penyidikan Chuck Putranto mengungkapkan bahwa dirinya dijanjikan tidak dipidana oleh salah satu pimpinan Polri setelah menyampaikan apa yang telah ia tonton direkaman CCTV di Duren Tiga.

Hal tersebut diungkap Chuck Putranto dalam pembelaan pribadi atau pleidoi dalam persidangan lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023) malam.

"Kemudian pada tanggal 7 Agustus 2022 saya menyampaikan kepada salah satu pimpinan Polri tentang apa yang saya tonton dari kopian video CCTV. Dan kemudian saat itu juga dibuatkan surat pernyataan direkam suara saya membacakan surat pernyataan tersebut. Serta saya dijanjikan tidak akan dipidana, saya ulangin Yang Mulia saya dijanjikan tidak akan dipidana karena sudah membantu proses penyelidikan," kata Chuck Putranto.

Chuck Putranto melanjutkan tetapi faktanya tanggal 9 Agustus 2022 dibuatkan laporan polisi terkait menghalangi penyidikan atau obstruction of Justice.

Hal itu karena salinan video CCTV yang dianggap bukti vital yang mengungkap terjadinya peristiwa meninggalnya Joshua.

"Padahal sebelum laporan polisi tersebut dibuat. Sudah ada sebelumnya Pengakuan dari Richard di tanggal 5 Agustus 2022. Pengakuan dari Ricky tanggal 7 Agustus 2022. Pengakuan dari bapak Ferdy sambo dan Kuat Ma'ruf di tanggal 8 Agustus 2022," tegas Chuck Putranto.

Chuck Putranto melanjutkan serta pernyataannya di tanggal 7 Agustus 2022 terkait apa yang ia lihat dari kopian video CCTV.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Chuck Putranto Merasa Terbebani dan Malu, Istrinya Diejek Hingga Dihina

"Tidak hanya sampai disitu pada malam hari di tanggal 7 Agustus 2022 saat saya dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim. Saya juga telah menyampaikan langsung ke bapak Dirtipidum Bareskrim Polri yang saat itu dihadiri oleh beberapa senior saya dan beberapa pimpinan yang tergabung dalam Tim Khusus," sambungnya.

"Dan saya menjelaskan secara rinci dengan menggambarkan waktu keadaan dan situasi sesuai kopian video CCTV yang saya tonton. sehingga yang menjadi pertanyaan besar nya adalah dimana saya menghendaki untuk menghalangi penyidikan dan letak niat jahat saya," tutupnya.

Adapun pada persidangan sebelumnya terdakwa obstructon of justice atau perintanan penyidkan kasus kematian Brigadir J, Chuck Putranto telah dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penunutut umum (JPU).

Tuntutan itu dilayangkan JPU dengan mempertimbangkan beberapa poin yang memeberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Dalam hal yang memberatkan, Chuck Putranto dianggap telah turut serta dalam merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Perintangan itu dilakukannya dengan mengambil dan menyimpan DVR CCTV di kompleks Duren Tiga.

"Terdakwa menyadari betul bahwa tindakannya turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos security yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga berdasarkan atas perintah yang tidak sah," kata jaksa penuntut umum dalam sidang agenda penuntutan terhadap Chuck Putranto pada Jumat (27/1/2023).

Kemudian jaksa juga mempertimbangkan posisi Chuck Putranto sebagai perwira polisi semestinya mencegah tindakan Irfan Widyanto mengambl DVR CCTV.

Namun Chuck justru melakukan tindakan sebaliknya.

"Bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengambil, mengganti dan menyimpan DVR CCTV tersebut kedalam mobil Inova milik terdakwa," ujar jaksa.

Kemudian perbuatan Chuck yang menyerahkan DVR CCTV kepada Baiquni Wibowo juga menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutannya.

"Bahwa tindakan terdakwa yang turut serta mengambil dan menyimpan DVR CCTV Perumahan Polri Duren Tiga Jakarta Selatan untuk selanjutnya menyerahkan kepada saksi Baiquni Wibowo megakibatkan terganggunya sistem elektronik." tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sampaikan Isi CCTV, Chuck Putranto Sebut Dijanjikan Oleh Pimpinan Polri Tidak Akan Dipidana

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved