Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis Hakim, Bharada E Sulit Tidur, LPSK Ungkap Pemicunya: Dia Tertekan Tuntutan JPU

Edwin Partogi mengatakan, saat ini Richard Eliezer di dalam rumah tahanan mengalami perubahan kebiasaan.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
Tribunnews.com
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkap bahwa sel tahanan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri dijaga ketat oleh kamera pengintai serta personil khusus 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sidang Ferdy Sambo Cs pada pekan depan.

Untuk terdakwa Richard Eliezer, dia akan divonis pada 15 Februari 2023.

Jelang vonis hakim itu, kondisi Richard Eliezer dikabarkan tertekan.

Hal itu diungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.

Edwin Partogi mengatakan, saat ini Richard Eliezer di dalam rumah tahanan mengalami perubahan kebiasaan.

"Eliezer mengalami perubahan pola tidur sejak mendengarkan tuntutan oleh JPU," ucapnya berdasarkan tayangan Kompas TV, Minggu (5/2/2023).

"Jadi saat ini dia kalau malam sulit tidur. Pembacaan tuntutan itu membuat Eliezer terpukul," tambahnya.

Lebih lanjut, Edwin Partogi membeberkan jika Richard Eliezer terus berpikir dan berharap agar tuntutan hukumannya menjadi ringan.

"Tuntutan 12 tahun penjara itu kan tidak mudah ya, Eliezer berharap vonis terhadap dirinya jauh lebih rendah dibanding terdakwa lain," ungkapnya.

Tuntutan ringan itu, kata Edwin Partogi harus terjadi lantaran Richard Eliezer sudah menyampaikan kejujuran.

"Saya melihat bukan JCnya, tapi yang lebih penting yaitu kejujurannya. Dia lebih lepas ketika sudah berkata jujur daripada mengikuti skenario Sambo," bebernya.

Baca juga: Status JC Bharada E Tak Dianggap, LPSK Kecewa Hingga Nilai JPU Tak Lihat Tekanan Psikologis

Richard Eliezer tertekan

Sementara itu, Edwin Partogi membenarkan jika Richard Eliezer saat ini tertekan.

Hal itu muncul berdasarkan pengamatan langsung petugas LPSK.

"Sepertinya begitu ya, karena dari pengamatan-pengamatan dari LPSK tidak ada sesuatu hal yang luar biasa, nampak normal," ungkapnya.

"Setiap hari petugas LPSK ada yang mendampingi Eliezer," sambungnya.

Adapun sejumlah perlindungan yang telah diberikan LPSK kepada Richard Eliezer adalah memberikan perlindungan dari berbagai faktor.

"Memang yang sudah diberikan LPSK itu yaitu perlindungan fisik berupa pengamanan langsung di dalam Rutan kemudian juga ada pendamingan proses hukum," tuturnya.

"Kami memantau kesehatan fisik, psikis, termasuk kami memfasilitasi rohaniawan. Selama di tahan Eliezer makan makanan yang disediakan LPSK," sambungnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Suap Ferdy Sambo ke Pegawai LPSK Dihentikan, Ternyata Ini Alasan KPK

Mempertimbangkan hukuman

Selain itu, majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J diharapkan mempertimbangkan imbauan buat memberikan keringanan hukuman bagi salah satu terdakwa, Richard Eliezer.

Menurut peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, Richard yang diajukan sebagai saksi pelaku (justice collaborator/JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berhak atas keringanan hukuman atau penghargaan yang dijamin dalam undang-undang.

"Sebetulnya ini sudah dijamin dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014 bahwa saksi pelaku yang bekerja sama itu punya hak diberikan penghargaan atas kesaksiannya," kata Iftitah dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV.

Richard Eliezer adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang mengajukan permohonan perlindungan dan menjadi justice collaborator.

Permohonan Richard kemudian disetujui oleh LPSK.

LPSK menyatakan alasan mereka menyetujui permohonan itu karena Richard mau memberikan keterangan dan membongkar kasus itu.

Akan tetapi, ternyata jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard dalam sidang beberapa waktu lalu.

Menurut Iftitah, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah dipaparkan tentang perbedaan perlakuan terhadap seorang saksi pelaku atau justice collaborator.(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved