Wanita yang Lecehkan 17 Bocah di Jambi Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa, Sang Pedofil Diobservasi 2 Minggu
Pelaku NT memiliki rental PlayStation di rumahnya yang digunakan sebagai tempat melakukan pelecehan seksual.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ibu muda pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Jambi, NT (20), menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.
Proses pemeriksaan kejiwaan berlangsung selama 14 hari karena NT diduga memiliki perilaku menyimpang.
Kabid Pelayanan Medis Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, Jakaria, menjelaskan NT sudah tiba pada Selasa (7/2/2023) pukul 09.40 WIB.
Selama proses pemeriksaan kejiwaan, akan ada dokter spesialis kejiwaan yang menangani.
"Minimal 14 hari kita akan observasi dengan pemeriksaan kejiwaannya" terangnya dikutip dari TribunJambi.com.
Untuk sementara pelaku hanya didampingi dokter spesialis kejiwaan, namun jika diperlukan akan ada psikolog yang dihadirkan.
"Ya kita lihat nanti kalau dibutuhkan kita panggil psikolog, dan nanti itu sepenuhnya ditangani dokter kejiwaan," imbuhnya.
Pelaku NT datang ke RS Jiwa Jambi dengan tangan terborgol dan didampingi Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adiwibawa.
Diduga Memiliki Perilaku Menyimpang
Temuan perilaku menyimpang NT diungkapkan suaminya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Suami NT yang berinisial AF menjelaskan pelaku sering melukai diri sendiri menggunakan silet.
"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Masa Lalu Ibu Muda yang Lecehkan 17 Bocah di Jambi Terbongkar, Akun Medsos Sang Pedofil Diserbu
Saat diperiksa di Mapolda Jambi, AF juga mengaku istrinya sering melakukan pengancaman jika permintaan berhubungan badan ditolak.
Bahkan ancaman yang dilakukan pelaku melibatkan anak mereka yang masih 10 bulan.
"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya," kata dia.
Sosok Pelaku NT
Kasus pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur terjadi di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Polisi menangkap seorang wanita berinisial NT yang diduga melakukan pelecehan kepada 17 anak yang terdiri dari 11 laki-laki dan 6 perempuan.
Terbongkarnya kasus pedofilia di Jambi karena ada orang tua korban pelecehan seksual yang melaporkan ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (3/2/2023).
Pelaku NT memiliki rental PlayStation di rumahnya yang digunakan sebagai tempat melakukan pelecehan seksual.
Saat rental sedang sepi, NT menutup rental PlayStation dan memaksa anak laki-laki menyentuh dadanya.

Selain memaksa menyentuh tubuhnya, pelaku juga sering memegang bagian kemaluan korban laki-laki.
Sementara korban perempuan yang masih di bawah umur diminta pelaku menonton film dewasa.
Pelaku juga meminta korban perempuan untuk melihat aksi ranjangnya bersama suami.
NT yang saat ini berusia 20 tahun bekerja sebagai ibu rumah tangga dan menjaga rental PlayStation di rumahnya.
Ketua RT setempat, Helmi mengatakan sebelum menikah, NT diduga pernah bekerja sebagai wanita pemandu lagu di Kota Jambi.
"Informasinya begitu dan setelah jadi IRT sudah tidak lagi," terangnya dikutip dari TribunJambi.com, Senin (6/2/2023).
Menurut Helmi, pelaku jarang berinteraksi dengan warga sekitar sehingga ia tidak terlalu mengetahui perilakunya.
Sementara itu, Kasubdit IV, PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Kristian Adi Wibawa juga sempat mendengar informasi pelaku pernah bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke.
"Informasi sejak awal memang begitu, tetapi kan belum pasti, dia LC (pemandu lagu) apa, di mana, itu belum pasti," paparnya.
NT Ditetapkan jadi Tersangka Pedofilia
Polisi menetapkan NT sebagai tersangka pedofilia karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah NT menjalani proses pemeriksaan, Jumat (3/2/2023).
"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Senin (6/2/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NT kini telah ditahan di Mapolda Jambi.
Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan petugas pada Minggu (5/2/2023).
Diketahui, NT melakukan pelecehan seksual di rumahnya yang terdapat rental PlayStation untuk memancing anak-anak datang.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengungkapkan dalam olah TKP terdapat 6 saksi tambahan yang dimintai keterangan termasuk suami NT.
"Suaminya baru kita minta keterangan sebagai saksi," tandasnya.
Ada beberapa bagian rumah yang digunakan pelaku untuk melakukan pelecehan seksual yakni kamar pribadi, ruangan belakang, kamar mandi, dan di ruang tamu.
Salah satu adegan yang diperagakan saat olah TKP adalah ketika pelaku dan suaminya berhubungan badan dan disaksikan para korban melalui jendela luar.
Baca juga: UPDATE Kasus Pelecehan 17 Anak di Jambi, NT Malah Lapor Balik 8 Anak terkait Kasus Pemerkosaan
Dalam olah TKP jumlah korban juga bertambah dari yang sebelumnya 11 anak menjadi 17 anak.
"Keterangan keluarga korban itu ada tambahan 6 orang, jadi 17 orang, tetapi kita harus dalami lagi," jelas Kombes Pol Andri
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Pedofilia di Jambi Jalani Pemeriksaan Kejiwaan Selama 14 Hari, Perilakunya Diduga Menyimpang
Heboh Kericuhan Demo Telan Korban Jiwa, Pria Berjaket Ojol Terlindas Mobil Taktis |
![]() |
---|
Cara Cerdik Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Tutupi Borok Masa Lalu, Sisi Kelamnya Kini Terbongkar |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Putih Masa Kecil Dwi Hartono di Jambi, Sahabat SMP Bongkar Sosoknya di Rimbo Bujang |
![]() |
---|
Pengusaha Jambi Aktor Intelektual Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Sakit Hati Pinjaman Rp 13 M ? |
![]() |
---|
Ngaku Dibegal Karena Takut Dimarahi Istri, Rupanya Warga Bogor Ini Gadaikan Motor untuk Bayar Hutang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.