Nafsu Liar Kakek Pensiunan ASN Bikin Geram, Bocah 7 Tahun Jadi Sasarannya, Berujung Rumah Hancur
Di Kota Parepare, anak berusia 7 tahun menjadi korban nafsu liar AL (64) yang merupakan pensiunan ASN.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus kekerasan seksual kembali menghantui anak di bawah umur.
Di Kota Parepare, anak berusia 7 tahun menjadi korban nafsu liar AL (64) yang merupakan pensiunan ASN.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Parapare.
Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan pemerkosaan berawal saat korban yang juga tetangga AI berbelanja di warung pelaku.
Lalu pelaku menggendong korban masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar, pelaku memperkosa korban.
"Setelah itu pelaku melakukan penetrasi kepada korban. Aksinya selesai korban disuruh pulang oleh pelaku," jelas dia Rabu (8/2/2023).
Korban pulang kerumahnya dan mengadu sakit pada bagian vitalnya kepada orang tuanya.
"Lalu korban memberitahukan ke saksi bahwa alat vitalnya sakit dan saksi kemudian memberitahukan ke suaminya dan keluarganya," ujarnya.
Kemudian barang bukti yang disita sementara hanya baju korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian.
"Dan barang bukti yang diamankan saat ini baru pakaian korban dan pelaku serta hasil visum," kata AKP Deki.
Dia menerangkan korban mengalami trauma serta harus mendapat penanganan medis.
Dari hasil visum memperlihatkan ada luka di bagian alat vital korban.
"Kalau kondisi fisik sudah pasti, karena melihat dari hasil visum sangat jelas. Intinya dari visum itu adanya memar dan robekan," bebernya.
Rumah pelaku dilempari batu oleh keluarga korban
Setelah kasus tersebut terungkap, keluarkan korban menggeruduk rumah pelaku yang ada di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Suawesi Selatan.
Tetangga yang sebagian besar keluarga korban mengepung rumah pelaku.
Mereka melempari batu serta mengacak-acak halaman rumah pelaku.
Kaca rumah pecah akibat lemparan batu dan pot bunga di halaman rumah pelaku berserakan.
Selain itu, massa juga meneriaki penghuni rumah dengan kata-kata kasar.
Kabag Ops Polres Parepare Kompol Burhanuddin mengatakan istri pelaku telah dievakuasi karena ditakutkan massa yang emosi melakukan tindakan anarkis kepada istri pelaku.
"Istri pelaku kami evakuasi karena ditakutkan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," imbuhnya.
Selain itu terduga pelaku sudah diamankan di kantor Polres Parep untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat ditahan, wajah pelaku babak belur dan lebam akibat massa main hakim sendiri.
"Terduga pelaku sekarang sudah kita amankan sesuai SOP yang berlaku," katanya.
Polisi kemudian berjaga di sekitar rumah pelaku untuk mengantisipasi warga main hakim sendiri.
Kompol Burhanuddin menghimbau agar keluarga sabar dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Bagi keluarga marilah kita mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan," ujarnya.
Sementara itu Lurah Kampung Pisang Darlan mengatakan sebagian besar warga yang berkumpul merupakan keluarga korban.
Keluarga korban berkumpul untuk melampiaskan emosinya ke rumah pelaku.
"Warga sebagian besar keluarga korban. Warga ini berkumpul ingin melampiaskan emosinya," katanya.
Ia pun mencoba menenangkan warga agar tidak bersikap main hakim sendiri.
"Kita coba menenangkan warga untuk antisipasi agar tidak main hakim sendiri," pungkasnya.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal terkait pelrlindungan anak dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
Seluruh ASN Kabupaten Bogor Diminta Tanam Pohon di Kantornya, 1 Tanaman Setiap Orang |
![]() |
---|
Operasi Patuh 2025 Mulai Hari Ini, Polisi Sasar Pengendara di Bawah Umur dan Main Ponsel |
![]() |
---|
Akal Bulus Pelaku Pencabulan Gadis Hingga Melahirkan di Gunungsindur Bogor, Korban Dicekoki Miras |
![]() |
---|
Sertijab Ketua DWP Kota Bogor, Sekda Ingatkan Peran dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga ASN |
![]() |
---|
Ternyata 2 ASN Kabupaten Bogor yang Selingkuh Akan Menikah, Pelakor ke Istri Sah : Hak Saya Memilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.