Sedang Jualan di SD, Pedagang Ditangkap Polisi Gara-gara Cabuli 4 Orang Anak di Bawah Umur
Jajaran Polsek Tambora berhasil meringkus seorang pedagang keliling berinisial BA (42) yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Empat orang anak di bawah umur dicabuli oleh pedagang keliling.
Pedagang yang berinisial BA (42) itu kini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian,
Bahkan, ia ditangkap saat sedang berjualan di SD.
Jajaran Polsek Tambora berhasil meringkus seorang pedagang keliling berinisial BA (42) yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat, Jumat (10/2/2023).
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, adapun BA melancarkan aksi pencabulan itu terhadap empat orang anak sekolah dasar yang dimana kerap ia temui pada saat berjualan.
"Pedagang keliling berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat karena melakukan tindak pidana pencabulan kepada empat orang anak sekolah dasar di kawasan Tambora," jelas Putra dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Dikatakan Putra, aksi pencabulan itu terjadi pada saat BA sedang berjualan di sekitar SD Negeri tempat sekolah korban sekitar pukul 09.30 WIB pada waktu istirahat pada 6 Februari 2023 lalu.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku BA ini kerap mengiming-imingi korban dengan memberikan bonus berupa gelang mainan dan stiker yang ia jual kepada para korban.
"Agar dia (pelaku) bisa memegang bagian dada dan beberapa bagian sensitif milik korban," ucap Putra.
Dijelaskan Putra, berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa pelaku tersebut mengaku tidak hanya melakukan aksi pencabulan terhadap empat korban tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa masih terdapat tiga anak lainnya yang juga menjadi aksi pencabulan oleh pelaku.
"Polsek Tambora saat ini baru berhasil menemukan korban anak perempuan sebanyak empat anak terdiri dari satu orang anak kelas tiga dan tiga orang anak kelas empat dan dari satu sekolah yang sama," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat BA dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan anak di bawah umur.
Baca juga: Pria Cabul Ditangkap Polisi Gegara Sering Rekam Bawah Rok Wanita Diam-diam, Pelaku: Iseng Menantang
"Ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima milliar rupiah," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap Pedagang Keliling Pelaku Pencabulan Empat Bocah di Wilayah Tambora
| Kata Pedagang Soal Kabar Pasar Bogor Nanti Bakal Diubah Jadi Hotel Bintang 4, Benarkah? |
|
|---|
| Cerita Pedagang Pasar Bogor Akui Merasa Tertipu, Kini Disuruh Pindah Lapak Pakai Biaya Sendiri |
|
|---|
| Pindah ke Sukasari dan Jambu Dua, Pedagang Pasar Bogor Diberi Diskon Khusus |
|
|---|
| Awalnya Menolak Pindah, Ini 4 Kesepakatan Pedagang Pasar Bogor dengan Pemerintah |
|
|---|
| Dulu Menolak Dipindahkan, Inilah Poin Kesepakatan Pedagang Pasar Bogor dengan PPJ |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.