Polisi Tembak Polisi

Masyarakat Diminta Tak Senang Dulu Ferdy Sambo Divonis Mati, Ahli Hukum : Belum Tentu Dieksekusi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana

|
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
Kompas TV
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menganggap tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sudah sepadan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan meminta masyarakat Indonesia tak terlalu senang atas vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Menurut Asep, ada dua Undang-Undang yang bisa membuat vonis hukuman mati untuk Sambo batal.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Asep Iwan Iriawan mengatakan memang masyarakat patut bersyukur atas vonis tersebut karena hukum masih bisa ditegakkan.

"Rakyat Indonesia jangan dulu bergermbira," kata Asep seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Metro TV.

Asep menerangkan ada RKUHP baru yang mengatur soal hukuman mati.

Dalam Pasal 100 Ayat (1) UU KUHP disebutkan, hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal.

Pertama rasa penyesalan terdakwa. Terpidana memiliki hak menjalani masa percobaan penjara selama 10 tahun.

Baca juga: Kesedihan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Harapan Anak Sulung : Akan Jadi Orang Bahagia, Segera

Dan jika selama masa percobaan terpidana menunjukan sikap terpuji, maka pidana mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup lewat Keputusan Presiden melalui pertimbangan Mahkamah Agung.

"Karena hukuman mati alternatif. Jadi 3 tahun nanti akan diberlakukanya 2025 itu KUHP itu berlakunya. Disebutkan orang yang menjalani hukuman mati kalau sudah menjalani 10 tahun berubah hukumannya, bisa seumur hidup, bisa 20 tahun. kalau 20 tahun dapat remisi, remisi, remisi, ujungnya menjalaninya cuma 15 tahun," jelas Asep.

Baca juga: Curhat Ibunda Yosua usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Semoga Tak Ada Lagi Perempuan yang Suka Memfitnah

Ferdy Sambo bukan yang pertama. Pada masa pemerintahan Presiden kedua RI, Soeharto, ternyata ada jenderal polisi yang dijatuhi vonis hukuman mati.
Ferdy Sambo bukan yang pertama. Pada masa pemerintahan Presiden kedua RI, Soeharto, ternyata ada jenderal polisi yang dijatuhi vonis hukuman mati. (Tribunnews.com)

Asep kembali mengimbau masyarakat untuk tidak senang dulu atas vonis mati pada Sambo.

"Katakanlah nanti ada banding, anggaplah dikuatkan tolak banding, kasiasi, melakukan PK pasti dilakukan tidak mungkin tidak melakukan," kata Asep.

Baca juga: Ferdy Sambo Bukan Jenderal Pertama yang Divonis Hukuman Mati, Pernah Ada di Zaman Soeharto

Selain KUHP, vonis mati Ferdy Sambo juga bisa batal karena Undang-Undang Grasi.

"Ada Undang-Undang grasi. Grasi mengatakan hukuman mati mengajukan grasi eksekusi belum bisa dilaksanakan," jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved