Polisi Tembak Polisi
Masyarakat Diminta Tak Senang Dulu Ferdy Sambo Divonis Mati, Ahli Hukum : Belum Tentu Dieksekusi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan meminta masyarakat Indonesia tak terlalu senang atas vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Menurut Asep, ada dua Undang-Undang yang bisa membuat vonis hukuman mati untuk Sambo batal.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Asep Iwan Iriawan mengatakan memang masyarakat patut bersyukur atas vonis tersebut karena hukum masih bisa ditegakkan.
"Rakyat Indonesia jangan dulu bergermbira," kata Asep seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Metro TV.
Asep menerangkan ada RKUHP baru yang mengatur soal hukuman mati.
Dalam Pasal 100 Ayat (1) UU KUHP disebutkan, hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal.
Pertama rasa penyesalan terdakwa. Terpidana memiliki hak menjalani masa percobaan penjara selama 10 tahun.
Baca juga: Kesedihan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Harapan Anak Sulung : Akan Jadi Orang Bahagia, Segera
Dan jika selama masa percobaan terpidana menunjukan sikap terpuji, maka pidana mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup lewat Keputusan Presiden melalui pertimbangan Mahkamah Agung.
"Karena hukuman mati alternatif. Jadi 3 tahun nanti akan diberlakukanya 2025 itu KUHP itu berlakunya. Disebutkan orang yang menjalani hukuman mati kalau sudah menjalani 10 tahun berubah hukumannya, bisa seumur hidup, bisa 20 tahun. kalau 20 tahun dapat remisi, remisi, remisi, ujungnya menjalaninya cuma 15 tahun," jelas Asep.
Baca juga: Curhat Ibunda Yosua usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Semoga Tak Ada Lagi Perempuan yang Suka Memfitnah

Asep kembali mengimbau masyarakat untuk tidak senang dulu atas vonis mati pada Sambo.
"Katakanlah nanti ada banding, anggaplah dikuatkan tolak banding, kasiasi, melakukan PK pasti dilakukan tidak mungkin tidak melakukan," kata Asep.
Baca juga: Ferdy Sambo Bukan Jenderal Pertama yang Divonis Hukuman Mati, Pernah Ada di Zaman Soeharto
Selain KUHP, vonis mati Ferdy Sambo juga bisa batal karena Undang-Undang Grasi.
"Ada Undang-Undang grasi. Grasi mengatakan hukuman mati mengajukan grasi eksekusi belum bisa dilaksanakan," jelasnya.
Asep Iwan Iriawan
hukum pidana
KUHP
grasi
remisi
TribunnewsBogor.com
Ferdy Sambo
Yosua
vonis
hukuman mati
Brigadir J
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.