Polisi Tembak Polisi

Tebak-tebakan Vonis Hakim untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Prediksi Hotman Paris Mengejutkan

Prediksi Hotman Paris soal nasib Ricky Rizal dan Kuat Maruf terkait vonis dari majelis hakim di PN Jaksel hari ini mengejutkan

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase Youtube
Hotman Paris prediksi nasib Ricky Rizal dan Kuat Maruf terkait vonis dari majelis hakim di PN Jaksel hari ini, Selasa (14/2/2023) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengacara ternama Hotman Paris memprediksi vonis hakim untuk dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Untuk diketahui, dua mantan ajudan dan ART Ferdy Sambo itu bakal divonis hakim hari ini, Selasa (14/2/2023).

Sidang vonis Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini tengah berlangsung.

Sementara Ricky Rizal akan menjalani sidang vonis diperkirakan sore hari.

Menanti vonis untuk dua terdakwa pembunuhan Brigadir J, Hotman Paris mengurai 'ramalan'.

Melalui laman media sosialnya, Hotman Paris tampak sudah bisa menebak berapa kira-kira hukuman yang akan diberikan hakim kepada Kuat dan Ricky.

Tebak-tebakan itu diurai Hotman Paris usai membaca detail putusan majelis hakim untuk Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) kemarin.

"Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memvonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf, kira-kira nasib mereka apa ya?" pungkas Hotman Paris dilansir TribunnewsBogor.com.

Membacakan putusan hakim untuk Ferdy Sambo, Hotman jeli.

Ayah tiga anak itu pun menganalisa prediksi hukuman untuk Ricky Rizal.

Baca juga: Ferdy Sambo Bukan Jenderal Pertama yang Divonis Hukuman Mati, Pernah Ada di Zaman Soeharto

Diungkap Hotman Paris, hakim nyatanya telah meyakini bahwa Ricky Rizal ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.

Hal itu lantaran Ricky Rizal dianggap oleh hakim sempat menyembunyikan senjata Brigadir J sesaat sebelum korban dieksekusi mati.

"Nasib mereka sudah ketahuan sejak kemarin hari Senin waktu putusan Sambo dibacakan. Karena dalam pertimbangan hakim di putusan Sambo, hakim telah menyatakan Ricky Rizal inisiatif mengamankan dua senjata milik korban, disembunyikan dan diamankan. Jadi menurut hakim, Ricky Rizal sudah mengetahui nilai FS dan sengaja agar atasannya mengeksekusi," ungkap Hotman Paris.

Karenanya, menurut Hotman, hukuman Ricky Rizal tak jauh beda dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang mendapat hukuman maksimal.

"Artinya kita udah tahu apa yang terjadi atas nasib Ricky Rizal siang ini kalau melihat putusan Sambo ini, berarti menurut hakim, Ricky Rizal ini ikut dalam perencanaan pembunuhan. Nasib Rizal itu sudah ketahuan dari kemarin," kata Hotman Paris.

Sementara itu, terkait prediksi vonis untuk Kuat Maruf, Hotman turut optimis.

Bahwa Kuat akan mendapatkan hukuman yang berat juga seperti Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.

Sebab Kuat dianggap telah mengetahui perencanaan pembunuhan Sambo.

Baca juga: Leganya Vera Dengar Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mimpinya Tentang Brigadir J Jadi Pertanda Baik

"Begitu juga Kuat Maruf, menurut hakim dalam putusan Sambo, Kuat Maruf yang menyuruh PC melapor menelepon Sambo agar tidak ada duri dalam rumah tangga, dan inisiatif membawa pisau. Artinya Kuat Maruf nasibnya sudah jelas, kita sudah tahu dua orang ini arahnya kena pembunuhan berencana," ujar Hotman Paris.

Sebelumnya diketahui, Ricky Rizal dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan oleh JPU itu juga sama dengan Kuat Maruf yakni delapan tahun penjara.

Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E (Kolase Tribunnews.com)

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sebelumnya diwartakan, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman maksimal terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) yakni hukuman mati.

Dalam vonisnya, majelis hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo, majelis hakim mengurai tujuh poin yang memberatkan.

Suami Putri Candrawathi itu divonis tuntutan yang lebih berat dari tuntutan JPU karena 7 hal ini:

- Ferdy Sambo telah membunuh ajudan sendiri yang telah bekerja selama tiga tahun

- Perbuatan Ferdy Sambo membuat duka mendalam di hati keluarga

-Perbuatan Ferdy Sambo membuat kegaduhan di masyarakat

- Ferdy Sambo melakukan perbuatan tidak pantas sebagai polisi yakni membunuh orang

Baca juga: Kesedihan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Harapan Anak Sulung : Akan Jadi Orang Bahagia, Segera

- Perbuatan Ferdy Sambo mencoreng institusi polri

- Akibat perbuatan Ferdy Sambo, banyak anggota polri yang terjerat kasus hukum.

- Ferdy Sambo berbelit-belit selama di persidangan

Sementara Ferdy Sambo dihukum maksimal, vonis Putri Candrawathi tak kalah mengejutkan.

Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved