Dikebut Satu Minggu, Berkas Perkara 7 Tersangka Pengoplos Beras Bulog Diserahkan ke Kejaksaan

Ketujuh pelaku dijerat Pasal 382 bis KUHP tentang persaingan dagang curang dan Pasal 62 Undang-undang perlindungan konsumen.

istimewa/Ditreskrimsus Polda Banten
Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten menyerahkan 7 berkas perkara tersangka kasus pengoplosan dan re-packing beras Bulog ke Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Berkas perkara tahap 1 tujuh pelaku tindak pidana pengoplos dan re-packing beras Bulog yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten, hari ini Rabu (15/2/2023).

Rampungnya berkas perkara 7 tersangka hanya berselang sepekan setelah kasus pengoplosan dan re-packing beras Bulog diungkap tim gabungan Ditreskrimsus Polda Banten.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pihaknya bekerja siang malam untuk menyelesaikan berkas perkara 7 pelaku.

"Alhamdulilah hari ini, tujuh berkas sudah kita kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk diproses lebih lanjut," ujar AKBP Condro Sasongko.

Condro menjelaskan, ketujuh pelaku dijerat Pasal 382 bis KUHP tentang persaingan dagang curang dan Pasal 62 Undang-undang perlindungan konsumen.

"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini. Kemungkinan tersangka akan bertambah. Kita gaspol, siapapun yang terlibat langsung atau tidak akan kita proses hukum," ujar Condro Sasongko.

Condro Sasongko menjelaskan, penyidik bekerja siang malam untuk menyelesaikan berkas perkara tersebut.

Baca juga: Polda Banten Sikat Mafia Beras Bulog, 7 Pelaku Ditangkap, 350 Ton Beras Disita

"Sesuai arahan Bapak Kapolda, kita diminta segera menyelesaikan berkas perkara tersebut untuk segera bisa dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.

Lebih lanjut kata Condro Sasongko, untuk melengkapi berkas perkara tersebut, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi ahli terkait kasus yang sedang diproses.

"Anggota saya sampai ada yang berangkat ke luar daerah untuk meminta keterangan saksi ahli," ujar perwira menengah sukses membongkar kasus kartel kelangkaan minyak goreng dan kecurangan meteran SPBU

Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh orang pelaku pengoplos beras Bulog ditangkap polisi pada Kamis (9/2/2023) kemarin.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten menyerahkan berkas perkara tersangka kasus pengoplosan dan re-packing beras Bulog ke Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (15/2/2023).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten menyerahkan berkas perkara tersangka kasus pengoplosan dan re-packing beras Bulog ke Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (15/2/2023). (istimewa/Ditreskrimsus Polda Banten)

Dalam hal ini, pihak kepolisian menyita 350 ton beras Bulog.

Praktek pengoplosan beras Bulog ini diungkap oleh Satgas Pangan Polda Banten.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Direktur Utama Bulog Komjen Pol (Purn) Budi Waseso, bersama Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dan Pj Gubernur Banten Al-Muktabar.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto melaporkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso beberapa waktu lalu ke gudang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur.

Di mana saat itu, menemukan praktik kecurangan dengan mencampur beras dan memindahkan beras Bulog ke karung merek lain.

Polda Banten melalui Ditreskrimsus bergerak cepat dengan menggerebek sejumlah lokasi penyimpangan beras Bulog dan ditemukan beras oplosan dan re-packing.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved