Dikebut Satu Minggu, Berkas Perkara 7 Tersangka Pengoplos Beras Bulog Diserahkan ke Kejaksaan
Ketujuh pelaku dijerat Pasal 382 bis KUHP tentang persaingan dagang curang dan Pasal 62 Undang-undang perlindungan konsumen.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Berkas perkara tahap 1 tujuh pelaku tindak pidana pengoplos dan re-packing beras Bulog yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten, hari ini Rabu (15/2/2023).
Rampungnya berkas perkara 7 tersangka hanya berselang sepekan setelah kasus pengoplosan dan re-packing beras Bulog diungkap tim gabungan Ditreskrimsus Polda Banten.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pihaknya bekerja siang malam untuk menyelesaikan berkas perkara 7 pelaku.
"Alhamdulilah hari ini, tujuh berkas sudah kita kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk diproses lebih lanjut," ujar AKBP Condro Sasongko.
Condro menjelaskan, ketujuh pelaku dijerat Pasal 382 bis KUHP tentang persaingan dagang curang dan Pasal 62 Undang-undang perlindungan konsumen.
"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini. Kemungkinan tersangka akan bertambah. Kita gaspol, siapapun yang terlibat langsung atau tidak akan kita proses hukum," ujar Condro Sasongko.
Condro Sasongko menjelaskan, penyidik bekerja siang malam untuk menyelesaikan berkas perkara tersebut.
Baca juga: Polda Banten Sikat Mafia Beras Bulog, 7 Pelaku Ditangkap, 350 Ton Beras Disita
"Sesuai arahan Bapak Kapolda, kita diminta segera menyelesaikan berkas perkara tersebut untuk segera bisa dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.
Lebih lanjut kata Condro Sasongko, untuk melengkapi berkas perkara tersebut, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi ahli terkait kasus yang sedang diproses.
"Anggota saya sampai ada yang berangkat ke luar daerah untuk meminta keterangan saksi ahli," ujar perwira menengah sukses membongkar kasus kartel kelangkaan minyak goreng dan kecurangan meteran SPBU
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh orang pelaku pengoplos beras Bulog ditangkap polisi pada Kamis (9/2/2023) kemarin.

Dalam hal ini, pihak kepolisian menyita 350 ton beras Bulog.
Praktek pengoplosan beras Bulog ini diungkap oleh Satgas Pangan Polda Banten.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Direktur Utama Bulog Komjen Pol (Purn) Budi Waseso, bersama Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dan Pj Gubernur Banten Al-Muktabar.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto melaporkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso beberapa waktu lalu ke gudang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur.
Di mana saat itu, menemukan praktik kecurangan dengan mencampur beras dan memindahkan beras Bulog ke karung merek lain.
Polda Banten melalui Ditreskrimsus bergerak cepat dengan menggerebek sejumlah lokasi penyimpangan beras Bulog dan ditemukan beras oplosan dan re-packing.(*)
Nasib Mengenaskan Siswa SMK Kota Serang, Kritis Tak Sadarkan Diri, Diduga Dianiaya Oknum Polisi |
![]() |
---|
Buntut Pengeroyokan Staf LH dan Jurnalis, Polres Serang Tetapkan 5 Tersangka 5, Topi Jadi Bukti |
![]() |
---|
Pria yang Masuk Penjara karena Tabrak Bebek Ternyata Bohong, Briptu KH Buat Pengakuan: Guyonan Saja |
![]() |
---|
Terkuak Sosok Pria Masuk Penjara Karena Tabrak Bebek, Ternyata Cuma Pemeran Konten Lelucon Briptu KH |
![]() |
---|
Viral Pria Dipenjara Gara-gara Tabrak Bebek, Benda yang Dibawa ke Dalam Ruang Tahanan Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.