Polisi Tembak Polisi
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Pakar Hukum Sebut Richard Eliezer Bisa Kembali Jadi Anggota Brimob Polri
Pakar Hukum Pidana Untar, Herry Firmansyah mengungkapkan dengan vonisnya itu Richard Eliezer kemungkinan dapat kembali menjadi anggota polisi atau
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Majelis hakim vonis Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasusnya pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Menurut Pakar Hukum Pidana Untar, Herry Firmansyah mengungkapkan dengan vonisnya itu Richard Eliezer kemungkinan dapat kembali menjadi anggota polisi atau Brimob.
"Apa kemungkinan Bharada E bisa kembali menjadi anggota polisi atau Brimob, saya menghormati karena dia berasal dari satu institusi, maka ada institusi resmi yang berhak menjawab ini," katanya dalam wawancara di Kompas TV.
Menurutnya, hal itu merupakan tanggungjawab dari pihak institusi kepolisian untuk menentukan dan menilainya, khususnya di bagian divisi propam.
Selain itu, kata Herry Firmansyah banyak orang juga yang menyoroti soal Richard Eliezer dapat kembali ke institusinya atau tidak setelah kasus ini mencapai titik akhirnya.
"Pakar juga bahwa dua tahun itu adalah batas bagaimana kemungkinan besar Bharada E bisa kembali ke institusi itu atau tidak, kita lihat kecintaannya terhadap institusi itu prosesnya untuk masuk memang tidak mudah," ucapnya.
Bahkan, menurutnya hal itu yang dibicarakan dalam pledoinya beberapa hari lalu.
Hal tersebut yang menjadi pertimbangan Richard Eliezer dapat kembali ke institusinya atau tidak.
Tetapi, Herry Firmansyah enggan menjawabnya lebih banyak mengenai hal tersebut.
Sementara itu, hal serupa juga diungkapkan oleh kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy.
Dilansir dari Tribunnews.com, menurutnya Bharada E bangga menjadi anggota Brimob polri.
"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia," ujar Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Tak Punya Power di Internal Polri, Akademisi: Dulu Siapa yang Nggak Takut Dibentak
Bahkan, menurutnya, Richard Eliezer ini merupakan tulang punggungkeluarga.
Maka dari itu, Ronny Talapessy berharap kliennya dapat kembali menjadi anggota polri.
Richard Eliezer
Bharada E
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
vonis
Herry Firmansyah
Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Brigadir J
Pakar Hukum Pidana
Ronny Talapessy
Brimob
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.