Polisi Tembak Polisi

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Pakar Hukum Sebut Richard Eliezer Bisa Kembali Jadi Anggota Brimob Polri

Pakar Hukum Pidana Untar, Herry Firmansyah mengungkapkan dengan vonisnya itu Richard Eliezer kemungkinan dapat kembali menjadi anggota polisi atau

|
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Damanhuri
Istimewa/Tangkapan layar Kompas TV
Pakar hukum sebut Richard Eliezer dapat kembali menjadi anggota Brimob Polri dengan hukumannya 1 tahun 6 bulan penjara 

"Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," tukasnya.

Dalam putusan majelis hakim, menurut Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut terdakwa Bharada E dikatakan memiliki keberanian dalam hal ini.

Bahkan, yang dilakukan oleh Richard Eliezer merupakan tindakan yang beresiko.

"Maka, kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan pasal 10a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006," ujar Alimin.

Lalu, ia juga menjelaskan pemberian justice collaborator ini sudah sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006, dikarenakan kasus tersebut merupakan tindak pidana.

Baca juga: Belum Dipecat dari Anggota Polri, Nasib Bharada E usai Divonis 1,5 Tahun Masih Menjadi Misteri

"Sesuai dengan rekomendasi LPSK tertanggal 11 Januari 2023, kepada terdakwa Richard Eliezer bahwa tindak pidana yang dihadapi terdakwa dapat dikategorikan termasuk ke dalam tindak pidana tertentu dimana dimaksudkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," ungkap Alimin.

 

Sumber: Kompas TV
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved