Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis Hakim, Richard Eliezer Banjir Dukungan, Pengacara Brigadir J: Hukuman 5 Tahun Untuknya

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis atas perkara Rabu (15/2/2023).

Penulis: yudistirawanne | Editor: Ardhi Sanjaya
Tangkapan Layar Kompas TV
Tangkapan layar Kompas TV, pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap Richard Eliezer divonis hukuman ringan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis atas perkara Rabu (15/2/2023).

Vonis hakim itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jelang vonis hakim, banyak dukungan untuk Richard Eliezer agar mendapat hukuman ringan, termasuk dari pihak Brigadir J.

Pengacara keluarga Yosua, Martin Simanjuntak berharap vonis Richard Eliezer lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Richard Eliezer dalam agenda terakhir ditempatkan tentu ada kaitannya dengan status rekomendasi JC dari LPSK," ucapnya dilihat dari tayangan Kompas TV.

"Namun tadinya parameternya itu tuntutan jaksa 8 tahun yang paling rendah kepada Ricky dan Kuat. Nah namun pasca putusan Ferdy Sambo dan istrinya, Kuat Maruf itu divonis ultra petika 15 tahun, Ricky Rizal 13 tahun," tambahnya.

"Menjadi dilematis buat saya adalah empat orang terdakwa itu sudah divonis melebihi daripada tuntutan jaksa kepada Richard Eliezer," sambungnya.

Melihat vonis hakim terhadap empat terdakwa lainnya, Martin Lukas Simanjuntak berharap Richard Eliezer mendapat hukuman ringan berdasarkan status justice collaborator.

"Kalau kita lihat dari keinginan keluarga Richard Eliezer hukuman lebih rendah daripada terdakwa yang lain dan juga mengikuti ketentuan undang-undang LPSK dan ditarik kepada Ricky yang dihukum 13 tahun dan nanti divonisnya hanyua 10 tahun itu menurut saya masih kurang ringan," paparnya.

Martin Lukas Simanjuntak berharap Richard Eliezer hanya dihukum ringan.

"Harapan kami dan doa kami atas jasa Richard dan permintaan maafnya dan juga sudah dimaafkan keluarga Brigadir J dapat divonis lebih ringan, 5 tahun penjara," tuturnya.

Baca juga: Menerka-nerka Vonis untuk Bharada E Hari Ini, Bakal Lebih Berat atau Ringan dari 4 Terdakwa Lainnya?

Didoakan keluarga Brigadir J

Sementara itu, Richard Eliezer juga mendapat dukungan dari keluarga Brigadir J.

Keluarga Brigadir J berharap agar Richard Eliezer divonis hukuman ringan.

"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer, kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, kepada awak media usai menghadiri sidang vonis terdakwa Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Kamaruddin berharap majelis hakim mempertimbangkan latar belakang Richard Eliezer sebagai seorang anggota Brimob, yang diajarkan patuh dan tidak mempertanyakan perintah pimpinan.

Baca juga: Jelang Vonis Bharada E, Mantan Hakim Agung Berharap Majelis Hakim Konsisten Dalam Menegakkan Hukum

Dia mengatakan, hal itulah yang membedakan Richard dengan Ricky Rizal yang merupakan seorang polisi lalu lintas.

"Karena dia anak muda yang polos. Dia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter. Di mana di sana tidak diajarkan untuk melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan," ucap Kamaruddin.

"Berbeda dengan Ricky Rizal, dia itu penegak hukum, walaupun di lalu lintas. Dia sudah mengerti tentang hukum," ucap Kamaruddin.

Di sisi lain, Kamaruddin membenarkan bahwa Yosua juga sempat berdinas di Korps Brimob Polri.

Akan tetapi, Yosua kemudian dimutasi ke Mabes Polri dan menempuh kuliah untuk mendapatkan gelar sarjana.

"Bahkan, menjelang kematiannya dia sudah lulus dan dinyatakan sah sebagai sarjana hukum," ucap Kamaruddin.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved