Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Lihat Anaknya Divonis Lewat TV, Ini Alasan Ibunda Richard Eliezer Tak Datang ke Persidangan

Ibu Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang membeberkan alasan dirinya tidak menghadiri sidang vonis terhadap sang anak yang digelar

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
kolase Youtube
Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang Lumiu cemas putranya divonis lebih berat dari tuntutan JPU. Kendati demikian, Rynecke tetap berharap Bharada E bisa divonis ringan atau bebas 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E tidak dihadiri oleh orangtuanya.

Kedua orangtua Richard Eliezer hanya menyaksikan vonis anaknya dari layar kaca.

Bharada E sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Ibu Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang membeberkan alasan dirinya tidak menghadiri sidang vonis terhadap sang anak yang digelar, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Rynecke mengungkapkan ketidakhadiran dirinya bersama sang suami, Sunandag Yunus Lumiu merupakan permintaan dari Richard Eliezer.

Hal itu disampaikan Richard saat Rynecke dan Yunus mengunjungi sang anak dua hari sebelum sidang vonis yaitu Senin (13/2/2023).

"Makannya dia sudah bilang kan waktu dua hari lalu, saya sama bapaknya mengunjungi dia. Dia sudah bilang 'mama papa tidak usah datang ke pengadilan, ya. Nonton saja dari rumah," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.

Menurutnya, permintaan Richard itu lantaran tidak ingin melihat Rynceke dan Yunus sedih ketika vonis dijatuhkan oleh hakim lebih berat.

"Dia tidak ingin lihat kami sedih, sakit, bersusah hati. Jadi karena terlalu baik. Mungkin dia tidak mau kami mendengar hasil putusannya."

"Jadi dia pikir, jangan-jangan putusannya tinggi terus menyakiti hati kami berdua. Jadi dia bilang tidak usah datang," jelasnya.

Sebelumnya, terlihat orang tua Bharada E sempat datang ke PN Jakarta Selatan saat Bharada E menjalani sidang.

Contohnya saat agenda sidang pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum Bharada E sebagai respons terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU) pada 2 Februari 2023.

Pada saat itu, Rynecke dan Yunus tampak duduk di barisan depan sebelah kiri di ruang siang utama PN Jakarta Selatan didampingi oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi.

Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Tak Punya Power di Internal Polri, Akademisi: Dulu Siapa yang Nggak Takut Dibentak

Bahkan, ada beberapa pengunjung yang mendekati Rynecke dan Yunus serta meminta berfoto bersama.

Seperti diketahui, Bharada E divonis 1 tahun enam bulan oleh majelis hakim.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved