Polisi Tembak Polisi
Pantas Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ternyata Karena 6 Hal yang Meringankan Ini
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Ini 6 hal yang meringankan putusan dari hakim
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Hakim PN Jakarta Selatan memvonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E.
Divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, Bharada E berurai air mata.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu tak kuasa menahan rasa harunya usai mendengarkan vonis dari hakim.
Terkait vonis tersebut, majelis hakim mengurai detail.
Ternyata ada enam poin yang meringankan hukuman Bharada E.
Sebelumnya, ada satu hal yang memberatkan Bharada E.
Poin yang memberatkan tersebut diurai oleh majelis hakim di sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (15/2/2023)
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar majelis hakim.
Adapun hal-hal yang meringankan Bharada E ada 6 poin.
Baca juga: Bharada E Menangis Terharu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Berikut adalah detail yang membuat vonis Bharada E hanya 1 tahun 6 bulan penjara:
- Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama
- Bharada E bersikap sopan di persidangan
- Bharada E belum pernah dihukum
- Bharada E masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian hari
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.