Polisi Tembak Polisi

Pantas Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ternyata Karena 6 Hal yang Meringankan Ini

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Ini 6 hal yang meringankan putusan dari hakim

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube channel Kompas tv
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Ini 6 hal yang meringankan putusan dari hakim 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Hakim PN Jakarta Selatan memvonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E.

Divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, Bharada E berurai air mata.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu tak kuasa menahan rasa harunya usai mendengarkan vonis dari hakim.

Terkait vonis tersebut, majelis hakim mengurai detail.

Ternyata ada enam poin yang meringankan hukuman Bharada E.

Sebelumnya, ada satu hal yang memberatkan Bharada E.

Poin yang memberatkan tersebut diurai oleh majelis hakim di sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (15/2/2023)

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar majelis hakim.

Adapun hal-hal yang meringankan Bharada E ada 6 poin.

Baca juga: Bharada E Menangis Terharu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Berikut adalah detail yang membuat vonis Bharada E hanya 1 tahun 6 bulan penjara:

- Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama

- Bharada E bersikap sopan di persidangan

- Bharada E belum pernah dihukum

- Bharada E masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian hari

- Bharada E menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi

- Keluarga korban Yosua telah memaafkan perbuatan terdakwa ( Bharada E)

Vonus putusan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan, pengacara yosua tenangkan pendukung
Vonus putusan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan, pengacara yosua tenangkan pendukung (Kompas.com)

Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Divonis jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, Eliezer menangis sambil menutup wajahnya menggunakan kedua tangannya.

Pengunjung sidang pun bersorak setelah mendengar vonis putusan Richard Eliezer.

Sementara itu, pengacara Yosua, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar pendukung Eliezer untuk tenang karena keinginan mereka sudah terpenuhi.

"Apa yang kalian ingin telah tercapai, jadi harap tenang," kata Kamaruddin.

Adapun vonis putusan Richard Eliezer lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum selama 12 tahun.

Baca juga: Tangis Richard Eliezer Pecah Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kamaruddin: yang Kalian Ingin Telah Tercapai

Untuk diketahui, empat terdakwa pembunuhan Brigadir J juga telah menerima vonis hakim.

Pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sementara itu, Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun.

Vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Hal itu juga terjadi pada Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Dituntut 8 tahun penjara, vonis yang dihadapi mantan anak buah Ferdy Sambo itu lebih pedih.

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.(*)

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved