Polisi Tembak Polisi

Vonis Putusan Richard Eliezer, Ibu Singgung Harapan Mahfud MD Soal Vonis Bharada E: Jika Ada Peluang

Harapan orang tua terhadap vonis putusan Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube/Kompas TV
Harapan orang tua terhadap vonis putusan Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J 

"Karena itu skenario awal, kasus ini, bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan lalu terjadi tembak menembak. Skenario itu dipertahankan sampai sebulan. Apa tujuannya, Eliezer dijanjikan akan di-SP3. Tapi Eliezer dengan berani membuka bahwa ini skenario Sambo, ini pembunuhan bukan tembak menembak

"Saya berpikir, kalau tidak ada Eliezer yang merubah keterangannya yang benar, kasus ini akan tertutup akan menjadi dark number, kasus yang gelap," ungkap Mahfud.

Kalaupun vonis putusan Richard Eliezer lebih berat dari 12 tahun, Rynecke Alma Pudihang hanya bisa berpasrah diri.

"Kalau itu di luar harapan, kami juga tidak tahu, kami berharap yang terbaik saja," kata Rynecke Alma Pudihang.

Ahli psikologi menyebut Bharada Richard Eliezer mengalami hipomania. Kondisi tersebut dialami Bharada E pasca-kasus pembunuhan Brigadir J
Ahli psikologi menyebut Bharada Richard Eliezer mengalami hipomania. Kondisi tersebut dialami Bharada E pasca-kasus pembunuhan Brigadir J (Instagram @ronnytalapessy)

Sementara pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan kliennya kini sudah ikhlas apapun vonis putusan untuknya.

"Apa pun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas. Dia menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orangtua dari kemarin. Jadi Richard Eliezer lebih kuat," kata Ronny seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved