Polisi Tembak Polisi
Bharada E Divonis 18 Bulan, Mahfud MD: Secara Teoritis Richard Eliezer Bisa Bebas Dari Hukuman
Bahkan, dengan hukumannya yang sudah ringan itu, kata Mahfud MD Richard Eliezer bisa lebih diringankan kembali. Menurutnya, Bharada E bisa saja
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Bahkan, sebelumnya Richard Eliezer dituntuk dengan hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keputusan majelis hakim kemarin sontak membuat kejutan untuk khalayak, bahkan para ahli hukum dibidangnya.
Dengan memberikan hukuman rendah, majelis hakim dalam persidangan kasus Ferdy Sambo cs itupun tuai sorotan.
Salah satunya ditanggapi dari Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menurutnya, vonis 18 bulan Richard Eliezer, jaksa tidak perlu mengajukan banding.
Hal itu dikarenakan banyaknya alasan, bahkan hukuman Richard Eliezer juga sudah terbilang cukup ringan.
"Banyak terjadi selalu beda, sekarang vonis sudah turun, memang dari sudut faktanya bahwa apa yang menyebabkan Eliezer itu hukumannya sangat ringan," katanya dalam wawancara di program Satu Meja Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Bahkan, dengan hukumannya yang sudah ringan itu, kata Mahfud MD Richard Eliezer bisa lebih diringankan kembali.
Menurutnya, Bharada E bisa saja terbebas dari hukuman yang menjeratnya.
Hal itu dikarenakan banyaknya alasan yang perlu dipertimbangkan.
"Tapi secara teoritis dia bisa bebas memang sebenarnya, secara teoritis ada pasal melaksanakan perintah jabatan yang tidak bisa dihindari," jelasnya.
Baca juga: Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E, Kejagung: RichardĀ EliezerĀ Telah Berterus Terang
Hal tersebut beralasan karena Richard Eliezer merupakan orang yang memiliki jabatan paling rendah.
Saat itu, kata Mahfud MD Bharada E tidak bisa mengelak soal perintah yang diberikan oleh atasannya.
Sehingga Richard Eliezer hanya bisa menurutinya dan menembak Brigadir J.
Mahfud MD mengatakan, Richard Eliezer saat itu kemungkinan tertekan, yang di mana bila ia tidak menembak maka ia akan ditembak atau dipecat.
Hingga kasus ini naik dipersidangan, Rizhard Eliezer pun bekerjasama dengan pihak penegak hukum untuk membongkar siasat jahat dari atasannya itu.
"Dia pantas mendapat justice collaborator," jelas Mahfud MD.
Ia juga menegaskan bahwa jaksa tidak harus mengajukan banding melihat hukumannya yang sudah terbilang ringan ini.

"Jaksa tidak harus, memang ada tradisinya jaksa naik banding atau turun banding, tapi kan ini kasusnya istimewa, rakyat mendukung yang terpenting semua keluarganya memaafkan."
"Itu menjadi pertimbangan jaksa agung untuk banding atau tidak, kalau saya tidak boleh, pesan kita sudah tersirat," katanya.
Dalam sidang vonis kemarin, majelis hakim menyampaikan bahwa justice collaborator yang dilakukan oleh Richard Eilezer itu sangat beresiko untuknya.
Menurut Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono terdakwa Bharada E memiliki keberanian dalam persidangan ini.
"Maka, kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan pasal 10a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006," ujar Alimin.
Lalu, ia juga menjelaskan pemberian justice collaborator ini sudah sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006, dikarenakan kasus tersebut merupakan tindak pidana.
Baca juga: Jika Bharada E Kembali Jadi Polisi, Komitmen Polri Dinilai Bakal Disorot
Sesuai dengan rekomendasi LPSK tertanggal 11 Januari 2023, kepada terdakwa Richard Eliezer bahwa tindak pidana yang dihadapi terdakwa dapat dikategorikan termasuk ke dalam tindak pidana tertentu dimana dimaksudkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," ungkap Alimin.
Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Brigadir J
Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Richard Eliezer
Bharada E
Menko Polhukam
Mahfud MD
vonis
pembunuhan berencana
majelis hakim
Alimin Ribut Sujono
justice collaborator
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.