Polisi Tembak Polisi
Kecewa Bharada E Divonis Hukuman Ringan, Bibi Brigadir J: Dia Tetap Menembak Yosua
Bibi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rohani Simanjuntak, merasa keberatan dengan vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bibi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rohani Simanjuntak, merasa keberatan dengan vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E.
Rohani mengatakan, meskipun Richard merupakan justice collaborator (JC), pembuka kasus, dan diperintah oleh Ferdy Sambo, tidak mengaburkan fakta bahwa yang menembak Brigadir J adalah Richard.
"Biarpun dia disuruh, diperintah, tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ucap Rohani sambil menangis terisak usai menyaksikan persidangan lewat TV di Sungai Bahar, Jambi, dikutip dari Tribun Jambi, Rabu (15/2/2023).
"Kami tetap memaafkan, kami sebagai manusia memaafkan. Kami tidak pernah bilang hukum seberat-beratnya. Kami tetap minta untuk meringankan. Tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini. Sangat sedih nyawa anakku itu sudah tidak ada," ucap Rohani.
Rohani menilai, vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Richard terlalu rendah.
"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim. Orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," ucap Rohani.
"Kami tetap memaafkan, kami sebagai manusia memaafkan. Kami tidak pernah bilang hukum seberat-beratnya. Kami tetap minta untuk meringankan. Tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini. Sangat sedih nyawa anakku itu sudah tidak ada," ujar dia.
Hal berbeda disampaikan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Rosti menerima putusan tersebut dan meyakini vonis yang diberikan majelis hakim adalah takdir Tuhan.
"Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apa pun itu vonisnya, kami menerima," kata Rosti setelah persidangan Richard Eliezer selesai, dikutip dari Tribunnews.
Sebelumnya diberitakan, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara, empat terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya divonis berbeda. Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul: Sambil Menangis, Bibi Brigadir Yosua Kecewa Vonis Eliezer Terlalu Rendah
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.