Belum Selesai Urus Hotel, PT Sayaga Wisata 'Pengen' Kelola Rest Area Puncak Bogor

Perusahaan Milik Daerah (Perumda) PT Sayaga Wisata bakal mengelola Rest Area Gunung Mas Puncak, Kabupaten Bogor.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Perusahaan Milik Daerah (Perumda) PT Sayaga Wisata menginginkan untuk mengelola Rest Area Gunung Mas Puncak, Kabupaten, Rabu (15/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Perusahaan Milik Daerah (Perumda) PT Sayaga Wisata bakal mengelola Rest Area Gunung Mas Puncak, Kabupaten Bogor.

Direktur Utama PT Sayaga Wisata, Supriadi Jufri mengklaim pihaknya mampu untuk mengelola rest area yang saat belum diresmikan tersebut.

Atas dasar keyakinan itulah yang membuat PT Sayaga Wisata berani mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengelola Rest Area Gunung Mas Puncak.

"Sayaga yang minta dan pemkab ngasih. Kalau kami dikasih kepercayaan insyaallah bisa melaksanakan, saya engga bisa ngomong sekarang," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, jika PT Sayaga Wisata diizinkan untuk mengelola Rest Area Gunung Mas Puncak, maka akan selaras dengan tujuannya untuk mengelola wisata di Kabupaten Bogor.

Pasalnya, kata dia, Rest Area Gunung Mas Puncak akan berkonsep wisata, tak hanya sekedar untuk menampung pedagang saja.

"Sejak awal ini akan dijadikan wisata kuliner sebagian, terus memang ada program Sayaga dulu yang mengajukan proposal bagaimana rest area ini jadi tempat wisata, bukan bagaimana menampung pedagang, tapi menjadi objek wisata," katanya.

Di sisi lain, PT Sayaga Wisata masih memiliki pekerjaan rumah yang hingga kini belum rampung, yakni persoalan Hotel Sayaga yang berada di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Supriadi Jufri menjelaskan saat ini persoalan Hotel Sayaga tengah berada di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena digugat oleh kontraktor.

"Jadi hotel ini kemarin kita putus kontrak (kontraktornya), kemudian kami melakukan proses lelang ulang untuk sisa pekerjaannya. Tapi kontraktor keberatan diputus, jadi ada perselisihan kemudian masuk gugatan di pengadilan," terangnya.

Karena lambatnya pembangunan hingga batas waktu yang diberikan tak kunjung beroperasi, Hotel Sayaga belum mampu menghasilkan deviden untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

"Makanya kenapa kami mengajukan, jangan sampai Sayaga dikunci hanya hotel dan perjalanan wisata, harus di objek-objek wisata inilah kami mulai, di Tanjung Sari kami mulai, Cibeet kami mulai, Rest Area kalau dikasih, gedung kesenian juga kami ajukan, harus banyak," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Satra Winara menyoroti Hotel Sayaga yang tak kunjung beroperasi.

"Janji mereka akhir tahun (2022) kemarin, tapi sampai hari ini belum. Kata kontraktornya pekerjaanya sudah sekian persen, dari pihak Sayaga bilang masih sekian persen, masih ada selisih saling nyalahin," ujarnya, Sabtu (21/1/2023).

Dengan belum jelasnya kapan status Hotel Sayaga akan beroperasi, Sastra Winara akan meminta penjelasan dari dua pihak terlebih dahulu.

"Dalam waktu dekat akan kami panggil lagi, apa sih masalahnya, jangan nanti uang pemerintah udah ditaruh di situ engga selesai-selesai yang rugi kita," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved