Polisi Tembak Polisi
Saat LPSK dan JPU Kompak Lindungi Bharada E Usai Vonis Hakim, Sempat Bikin Kaget Richard Eliezer
Vonis hukuman itu dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Vonis hukuman itu dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.
Saat pembacaan vonis terdapat momen menarik.
Saat itu, suasana di ruang sidang terlihat sudah tampak tidak kondusif.
Terlihat 4 orang petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sigap menghadang kerumunan pengunjung sidang yang hendak menghampiri Richard Eliezer saat hakim selesai membacakan vonis.
Atas hal tersebut, Richard Eliezer tampak kaget saat petugas LPSK akan menarik dirinya.
Kemudian, petugas LPSK langsung buru-buru menuntunnya keluar ruang sidang.
Tak hanya LPSK, rupanya beberapa Jaksa Penuntut Umum juga ikut melindungi Richard Eliezer usai sidang vonis.
Jaksa itu ikut merentangkan tangannya untuk melindungi Eliezer dan ikut membukakan jalan untuk LPSK dan Richard Eliezer.
Hal ini dilakukan karena pengunjung sidang sempat ricuh usai hakim membacakan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Eliezer terkait perkara pembunuhan Brigadir J.
Para Fans Eliezer bersorak dan ingin menerobos pagar ruang sidang, sampai petugas LPSK pun harus menahan pagar sidang dengan bangku.
Baca juga: Ngamuk Ferdy Sambo Dihukum Mati, Nikita Mirzani Juga Protes Bharada E Divonis Ringan, Ini Alasannya
Potensi kembvali ke Polri
Sementara itu, usai vonis hakim, sejumlah kemungkinan rupanya bisa terjadi.
Satu kemungkinan itu yakni Richard Eliezer dapat kembali ke Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Richard Eliezer bisa kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.
Hal tersebut berkaitan dengan harapan Bharada E bisa kembali berdinas di Brimob Polri lagi.
Adapun Bharada divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP), mengingat dirinya sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
Baca juga: Potensi Bahaya Jika Bharada E Kembali Jadi Polisi, Pengamat: Bisa-bisa Dikerjai Dia Nanti
Sigit meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyiapkan sidang kode etik untuk Bharada E.
"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," tuturnya.
Adapun vonis Richard sudah bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, lantaran pihak kuasa hukum Bharada E dan kejaksaan tidak melayangkan banding atas vonis hakim.
Sementara itu, kata Sigit, Polri juga melihat harapan masyarakat serta orangtua terkait kembalinya Bharada E ke Polri.
Bahkan, Polri setiap harinya memantau jalan persidangan yang Bharada E lalui.
"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," jelas Sigit.
"Semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," imbuhnya.
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.