Teriakan Mama Muda saat Dihabisi 2 Karyawan Baru Sempat Tarik Perhatian Warga, Ini Alasan Pelaku
Ia dibunuh di warung ayam goreng miliknya di Jalan Raya Sukatani, Kampung Kemejing, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Bekasi pada Kamis (17/2/2023)
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Maharendra Intan Melinda (29) mama muda yang juga bos ayam goreng di Bekasi, Jawa Barat ditemukan tewas mengenaskan.
Ia dibunuh di warung ayam goreng miliknya di Jalan Raya Sukatani, Kampung Kemejing, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Bekasi pada Kamis (17/2/2023) sekitar pukul 08.30 WIB.
Mama muda itu ternyata dihabisi oleh dua orang karyawannya sendiri.
Bahkan, pihak kepolisian sudah menangkap kedua orang tersangka yang sudah berada di luar kota.
Kedua tersangka ini bernama Hari Kurniawan (21) dan satu orang lainnya anak di bawah umur yang berinisial MA (15).
Kini kedua tersangka sudah diamankan di Polda Metro Jaya.
Motif
Dalam kejadian ini pihak kepolisian membeberkan motif dan peran dari masing-masing pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa kedua tersangka merasa sakit hati ke korban.
"Motif sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, kedua tersangka ini sakit hati dalam persoalan gaji.
Selain itu, mereka juga mengaku sakit hati dikarenakan perlakuan korban.
"Yaitu terkait dengan gaji, terkait dengan perlakuan," ungkap eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
Baca juga: Detik-detik Mamah Muda Bos Ayam Goreng Tewas Dibunuh, Saksi Mata Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong
Untuk datailnya, kata Kombes Hengki Haryadi belum bisa menjelaskan soal sakit hati pelaku terhadap korban seperti apa.
"Kami akan dalami motif sebenarnya apa. Sekali lagi kita tidak hanya berdasarkan pengakuan tersangka. Kami akan padukan dengan alat bukti lain," ucap dia.
Kronologi
Kedua tersangka ini ternyata sudah merencanakan pembunuhan ini pada tiga hari sebelumnya.
Bahkan, pelaku juga tanpa ada basa-basi menghabisi korban di tokonya pagi itu.
"Kemudian pada hari itu, korban masuk ke dalam rukonya untuk jualan. Dan pada saat masuk ke dapur, langsung ada pemukulan menggunakan tabung gas pada korban arah di arah kepala berkali-kali," kata Hengki.
Setelah kena hantaman tabung gas 3 kilogram, korban sempat berteriak meminta tolong.
Baca juga: Riko Bunuh Mantan Pacar Pakai Closet, Komnas Perempuan Dorong Pemulihan Terhadap Keluarga Korban
Mendengar teriakan korban, pelaku kembali menghantamkan gas 3 kilo ke kepala korban.
Bahkan, salah satu tersangka yang masih di bawah umur ikut mengambil peran saat itu.
"Anak di bawah umur ini ikut memegangi, termasuk ikut memukul sampai dengan korban meninggal dunia," ujar Hengki.
Aksi pembunuhan di pagi hari itu juga mencuri perhatian warga sekitar, dikarenakan adanya keributan di dalam warung korban.
Bahkan, sejumlah tetangga keluar rumah dan mendekati warung tersebut.
Melihat warga yang mendekat, kedua pelku langsung keluar.

Mereka pun berdalih keributan itu gara-gara adanya ular di dalam warung.
"Dijelaskan oleh tersangka karena ada ular, sehingga tetangga ini tidak jadi masuk ke dalam ruko tersebut," ungkap Hengki.
Tidak hanya itu, kedua pelaku juga membawa anak korban yang masih berusia 17 bulan.
Mereka berencana untuk kabur membawa balita tersebut ke Jogja.
Tak lama setelah kejadian berdarah itu, suami korban datang dan masuk ke dalam warung ayam goreng.
Di dalam, sang suami menemukan istrinya yang sudah tergeletak berlumuran darah dengan kondisi yang memprihatinkan.
"Sehingga pada saat itu dilaporkan pada pihak kepolisian. Karena ini disertai penculikan, yang merupakan kejahatan atau kasus atensi, tim Polda Metro Jaya ikut membantu dan membentuk timsus untuk melakukan pengejaran," ucap Hengki.
Baca juga: Penampakan Kloset yang Dipakai Riko Bunuh Elisa di Pandeglang, Terjawab Isi Percakapan Pemicu Cekcok
Dilansir dari TribunJakarta.com, pihak kepolisian pun berhasil menangkap pelaku di luar kota keesokan harinya.
Tersangka ditangkap di Jalan Pantura, Ciasem, Subang, Jawa Barat, Jumat (17/2/2023) dini hari sekitar pukul 01.00.
Bahkan, tersangka Hari dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Sedangkan tersangka MA akan diproses dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Dedi Mulyadi Syok Dengar Detik-detik Santri Dibunuh di Bogor, Korban Diserang Saat Tidur: Sadis! |
![]() |
---|
Dedie Rachim Hadiri Rakor Bersama Kepala Daerah se-Jawa Barat, Infrastuktur Jadi Prioritas Utama |
![]() |
---|
Kebohongan Otak Penculikan Kacab Bank BUMN, Ingkar Janji ke Serka N Eksekutor Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Polisi Temukan Orang yang Dilaporkan Hilang Setelah Demo Agustus, Dagang Mainan di Malang |
![]() |
---|
Ternyata Arya Daru Tak Pernah Niat Akhiri Hidup Tahun 2013, Fakta Baru Terkuak, Polisi Keliru? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.