Mau Buat Usaha Sendiri? Simak Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan
Sebelum membangun usaha akan lebih baik apabila kamu mengetahui cara mengurus dan persyaratan dalam membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jika kamu ingin membangun usaha sendiri, perlu mengetahui cara mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) terlebih dahulu agar usahamu berjalan dengan baik.
Sebagaimana diketahui, SIUP wajib dimiliki oleh pemilik usaha perdagangan baik barang maupun jasa, untuk menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah. Oleh karena itu, cara mengurus suratnya perlu dipahami.
Apabila kamu tidak mengetahui apa saja persyaratan dan bagaimana cara mengurus SIUP, kamu tidak perlu khawatir.
TribunnewsBogor.com telah merangkum dari beberapa sumber bagaimana syarat dan cara mengurus pembuatan SIUP.
Namun sebelumnya, kamu perlu mengetahui lebih dulu apa itu SIUP.
SIUP merupakan dokumen yang diperlukan dan diwajibkan untuk dimiliki bagi perseorangan atau badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan, baik pedagang skala kecil hingga besar.
SIUP dikelompokkan menjadi 4 jenis berdasarkan besarnya modal pendirian usaha.
1. SIUP Berskala Mikro
Jenis SIUP ini diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan bangunan.
2. SIUP Berskala Kecil
Bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta sampai Rp500 juta di luar lahan dan bangunan wajib mengajukan jenis SIUP Berskala Kecil.
3. SIUP Berskala Menengah
Perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta sampai 10 Miliar di luar lahan dan bangunan dapat mengajukan SIUP berskala menengah.
4. SIUP Berskala Besar
SIUP Berskala Besar wajib dimiliki perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
Baca juga: Cara Mengurus Pembuatan Paspor Sehari Jadi, Ada Tambahan Biaya Rp 1 Juta, Ini Dokumen yang Disiapkan
Syarat SIUP
Syarat SIUP Perusahaan Perseorangan
Syarat-syarat yang dibutuhkan bagi perusahaan perseorangan meliputi:
- Fotokopi identitas (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan
- Fotokopi NPWP atas nama perusahaan
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) oleh pemerintah daerah sesuai domisili Anda
- Neraca perusahaan
- Foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab sebanyak 2 lembar berukuran 4x6
-Materai Rp6.000
Syarat SIUP Koperasi
Sementara itu, SIUP untuk lembaga koperasi memiliki persyaratan antara lain:
- Fotokopi identitas berupa KTP dari Dewan Pengawas Koperasi
- Fotokopi NPWP
- Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas dari koperasi
- Fotokopi akta pendirian koperasi
- Fotokopi SITU
- Neraca koperasi
- Foto ukuran 4x6 direktur utama/penanggung jawab sebanyak 2 lembar
Syarat SIUP Perseroan Terbatas (PT)
Badan usaha berbentuk PT harus memenuhi syarat administrasi diantaranya:
- Fotokopi identitas (KTP) direktur utama/penanggung jawab perusahaan
- Pas foto direktur utama/penanggung jawab ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga, bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan
- Fotokopi SITU
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
- Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan
- Neraca perusahaan
- Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait
- Materai Rp6.000
Syarat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)
Berbeda dengan PT, syarat sebelum mengajukan SIUP bagi perusahaan perseroan terbuka yaitu:
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum perusahaan berstatus PT
- Fotokopi identitas (KTP) dari direktur utama/penanggung jawab
- Fotokopi akta pendirian
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum
- Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir
- Pas foto direktur utama/penanggung jawab berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
Baca juga: Cara Mengurus Pecah KK Secara Online, Lengkap dengan Cara Mencetak Kartu Keluarga Baru Tanpa Antre
Cara Mengurus SIUP
- Langkah pertama dengan mendatangi kantor dinas perdagangan sesuai domisili usaha dengan membawa syarat yang diperlukan.
- Mengisi formulir pengajuan SIUP.
- Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap dan formulir harus disetujui oleh direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab dengan tanda tangan di atas materai Rp 10.000.
- Setelah formulir terisi lengkap, fotokopi formulir sebanyak 2 lembar
- Selanjutnya pembayaran biaya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), untuk biayanya sendiri pemerintah tidak menetapkan standar nasional biaya penerbitan SIUP. Oleh karena itu, besaran biaya berbeda-beda antara masing-masing wilayah.
- Saat seluruh formulir dan berkas persyaratan sudah lengkap, kamu dapat menyerahkan kepada petugas di kantor dinas perdagangan. Jangka waktu mengurus SIUP selama 2 minggu.
- Ketika SIUP telah terbit, pihak dinas akan menghubungi kamu.
Proses pengurusan melalui kantor dinas perdagangan tidak harus dilakukan oleh pemilik usaha. Orang lain dapat mengurusnya dengan disertai surat kuasa bermaterai.
(Tribunners/Fanny Anggraeni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.