Polisi Tembak Polisi

Menanti Sidang Etik Richard Elezer, Polisi: Terbuka Atau Tidaknya Tergantung Hakim

Dedi menjelaskan bahwa sidang komisi dari Propam Polri juga bakal mengundang dari pengawas eksternal dari Kompolnas agar pelaksanaan sidang berjalan

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Kompas TV
Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Beberapa waktu lagi keputusan pelaksaan sidang etik Richard Eliezer akan diputuskan.

Hingga saat ini jadwal sidang etik tersebut belum ditentukan.

Bahkan, pihak kepolisian juga sudah mempersiapkan berbagai halnya untuk persidangan itu.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bakal melaksanakan sidang kode etik dan profesi setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Hakim Komisi nantinya akan menimbang apakah pelaksanaan sidang etik Bharada E bakal digelar secara terbuka atau tidak.

"Itu (sidang terbuka) sangat tergantung dari hakim komisi yang disidangnya tapi yang jelas updatenya akan saya sampaikan ke rekan-rekan," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Dedi menjelaskan bahwa sidang komisi dari Propam Polri juga bakal mengundang dari pengawas eksternal dari Kompolnas agar pelaksanaan sidang berjalan transparan dan akuntabel.

Sebaliknya, kata Dedi, pihaknya masih belum mendapatkan informasi dari Propam Polri mengenai jadwal sidang etik Bharada E.

"Tadi pak Karo sudah coba berkomunikasi dengan Propam kita tinggal menunggu updatenya saja kepastiannya kapan akan dilaksanakan karena proses administrasi semuanya harus dipersiapkan," tukasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

Adapun hal yang meringankan pidana Eliezer lantaran yang bersangkutan telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terdakwa dinilai telah membuat keterangan yang jujur, konsisten dan logis bersesuaian dengan alat bukti tersisa yang sangat membantu perkara terungkap.

Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.

Baca juga: Jika Bharada E Dipertahakan Polri, Reza Indragiri Berharap Richard Eliezer Tidak Jadi Target

Ibunda Bharada E Berharap Anaknya Balik ke Polri

Ibunda Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Pudihang memastikan anaknya masih berharap untuk bisa kembali bertugas sebagai anggota Brimob setelah vonis 1 tahun 6 bulan diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Icad pasti dia menginginkan berharap kalau bisa dia masih bisa bertugas sebagai anggota polisi," kata Rynecke dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Rynecke sendiri selaku orang tua mendukung apapun pilihan yang diinginkan anaknya. Bila kembali ke kepolisian adalah yang terbaik, keluarga dipastikan mendukung Eliezer.

"Kami sebagai orang tua pasti akan tetap mendukung apapun yang terbaik untuk anak kami," terangnya.

Kendati begitu Rynecke memahami institusi Polri memiliki peraturannya sendiri, selain itu Eliezer juga akan lebih dulu menjalani sidang kode etik.

"Namun semuanya itu kami serahkan kepada peraturan dari kepolisian karena dia masih ada (sidang) kode etik lagi," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Etik Bharada E Bakal Digelar Secara Terbuka? Ini Penjelasan Polri

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved