'Cari Lawan' Ternyata Ini Kode yang Diberikan Teddy Minahasa saat Hendak Jual Sabu

Terbaru, Aiptu Janto Situmorang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023) lalu.

Tayang:
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
Tangkapan Layar Kompas TV
Tangkapan layar, Aiptu Janto Situmorang saat memberikan keterangan mengenai kode tertentu saat cari pembeli sabu. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa terus bergulir.

Terbaru, Aiptu Janto Situmorang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023) lalu.

Saat memberikan kesaksian, Janto membeberkan fakta yang mengejutkan.

Ya, fakta mengejutkan itu yakni adanya kode dalam jual beli narkoba jenis sabu.

kesaksiannya, Janto sempat menjelaskan soal kode 'cari lawan' saat menjadi perantara sabu di kasus ini.

Kode itu, kata Janto keluar dari mulut Teddy Minahasa pada awal Agustus 2022.

"Kita bicarakan sabu itu di bulan Agustus 2022. Dia nyuruh saya datang ke kantor," ucapnya berdasarkan tayangan Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Kagetnya Hotman Paris Lihat Jaksa Kasus Sambo Hadir di Sidang Teddy Minahasa: Karena Mereka Sukses?

Lebih lanjut, Janto mengaku saat itu sabu yang hendak dijual belum dilihat secara jelas.

"Waktu itu sabunya belum ada. Beluim kelihatan oleh saya," tuturnya.

"Tolong cari lawan, artinya cari pembeli. Tapi waktu itu sabunya belum saya lihat," tambahnya.

Seiring berjalannya waktu, Janto pun mengaku mendapatkan lawan yang dimaksud.

"Jadi setelah itu karena Alex yang menelpon saya masalah harga itu di awal bulan September 2022," paparnya.

"Terus saya bilang pak untuk lawannya sudah ada, mau ngobrol langsung tidak sama lawannya? Terus dijawab jangan. Kamu saja," sambungnya.

Baca juga: Sebut Sikap Hotman Paris di Persidangan Teddy Minahasa Kampungan, Hakim: Kalau Gaduh Saya Keluarkan

Sidang etik disiapkan

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tim komisi etik Polri sedang menyiapkan sidang etik untuk Teddy Minahasa.

Sigit mengatakan sidang etik Teddy pasti akan diselenggarakan.

"Ya Teddy Minahasa pun, tim dari komisi kode etik juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etiknya," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Sigit memastikan sidang etik terhadap Teddy dan anggota lain yang bermasalah bakal digelar dan tidak mungkin dihilangkan.

Saat ini Irjen Teddy sedang menunggu waktu untuk sidang etik.

"Iya. Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," ujarnya.

Selain Teddy, ada 4 anggota Polri lainnya yang menjadi tersangka kasus penjualan narkoba sitaan tersebut.

Kasus Irjen Teddy Minahasa menjadi kasus pertama seorang perwira tinggi Polri disidang karena kasus narkoba.

Irjen Teddy Minahasa dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal, hukuman mati.(*)

Baca berita TribunnewsBogor.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved