Begini Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Secara Online, Mudah!
Simak cara mengurus pindah domisili dibawah ini dengan mudah karena tidak perlu lagi untuk pergi ke kantor dan anda bisa melakukan secara online.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Ketika kita akan pindah rumah atau tempat tinggal, penting untuk mengetahui cara mengurus surat pindah domisili secara online.
Biasanya kita akan mengurus surat kepindahan tersebut di kantor Dinas Dukcapil. Akan tetapi, sekarang cara mengurusnya jauh lebih mudah secara online.
Surat keterangan pindah (SKP) merupakan salah satu dokumen yang sangat penting dan diperlukan ketika akan berpindah antar kabupaten/kota atau provinsi.
Lantas bagaimana cara mengurus surat pindah domisili antar provinsi secara online?
Berikut syarat mengurus surat pindah secara online sebelum kita masuk ke tahap cara mengurusnya.
Syarat mengurus surat pindah
Adapun syarat mengurus surat keterangan pindah antar provinsi yang harus anda persiapkan terlebih dahulu :
Baca juga: Rincian Biaya dan Cara Mengurus Visa Umroh Tahun 2023, Tak Perlu Lagi Menyertakan Hasil Tes PCR
- Anda harus memiliki nomor telepon yang aktif agar bisa dihubungi oleh petugas dengan mudah
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang bisa anda unduh melalui laman resmi Disdukcapil daerah asal anda.
Cara mengurus surat pindah
Berikut cara mengurus surat keterangan pindah antar provinsi secara online dan mudah sebagai berikut :
Baca juga: Cara Mengurus Paspor Elektronik Sehari Jadi, Intip Dokumen yang Perlu Disiapkan dan Biayanya
- Semua dokumen persyaratan yang telah anda lengkapi sebelumnya harus discan secara terlebih dahulu dalam bentuk format JPG/JPEG atau PDF.
- Lalu anda buka laman resmi Disdukcapil daerah asal anda dan lakukan pendaftaran terlebih dahulu secara online, seperti laman disdukcapil.jepara.go.id.
- Siapkan nomor telepon yang aktif dan nomor induk KTP (NIK) untuk melakukan proses pendaftaran.
- Setelah berhasl, pilih pada menu”Perpindahan Keluar” pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, apakah hanya pemohon saja atau seluruh anggota keluarga.
- Kemudian isi data perpindahan, dengan mengisi NIK anggota keluarga yang akan pindah domisili dan NIK pemohon atau pelapor.
- Unggah semua dokumen yang diminta tadi, meliputi KTP, KK dan juga surat keterangan pindah.
- Klik menu “Kirim” dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
Baca juga: Cara Mengurus Pembuatan Paspor Sehari Jadi, Siapkan Dokumen dan Biaya Tambahan Rp 1 Juta
Maka tunggu informasi selanjutnya dari Disdukcapil yang akan menghubungi anda. Ketika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan Kartu keluarga. Anda bisa langsung mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4.
(Tribunners/Yenni Budiarti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Cara-mengusur-surat-keterangan-pindah.jpg)