Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

7 Dampak Aduan Pacar dalam Penganiayaan Anak GP Ansor, Kejanggalan Harta Rp 5 M Rafael Alun Terkuak

Dampak Aduan A pada Mario Dandy Satriyo, David koma 5 hari hingga pejabat pajak dicopot dari jabatannya

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yudistira Wanne
Twitter
Dampak Aduan A pada Mario Dandy Satriyo 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM --Gara-gara A, wanita berusia 15 tahun ini dinilai menjadi pemicu dari segala persoalan yang merundung Mario Dandy Satriyo.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menerangkan, A adalah kekasih Mario Dandy Satriyo.

A juga merupakan mantan kekasih David, anak pengurus GP Ansor yang dianiaya dengan cara sadis oleh Mario Dandy.

Imbas dari penganiayaan tersebut merembet ke mana-mana.

Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, A mengadu pada Mario mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari David.

Mario Dandy Satriyo berusaha mengkonfirmasi aduan itu ke David lewat telepon, namun tak kunjung ditangkapi.

A kemudian bersiasat untuk mempertemukan David dengan Mario.

Ia mengirim pesan pada David dengan dalih mengembalikan kartu pelajar.

Singkat cerita, David memberitahu bahwa dirinya sedang berada di rumah teman daerah Jakarta Selatan.

"Korban yang kebetulan berada di rumah temannya, R, kemudian memberi tahu saksi A soal lokasi dirinya. Lalu, pelaku dan saksi A akhirnya bertolak ke rumah R untuk menyambangi D," kata Ade Ary.

A dan Mario Dandy Satriyo bersama dua temannya mendatangi lokasi mengendarai Rubicorn.

David sebenarnya sudah tak mau menemui gerombolan ini.

Sampai kemudian, A meminta Mario mengirim pesan yang membuat David keluar dari rumah temannya.

Sejak awal pertemuan, suasana sudah memanas hingga kemudian terjadilah penganiayaan.

Gara-gara Aduan A, Ada Banyak Dampaknya :

1. David Koma

Perwakilan keluarga David, Rustam Hatala menerangkan sudah empat hari korban kini masih tak sadarkan diri.

David masih terbaring koma di ruang ICU RS Mayapada.

Sosok dan profil David, anak pengurus GP Ansor yang tak sadarkan diri hingga 4 hari usai dianiaya secara sadis oleh anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satriyo
Sosok dan profil David, anak pengurus GP Ansor yang tak sadarkan diri hingga 4 hari usai dianiaya secara sadis oleh anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satriyo (Twitter @seeksixsuck)

2. Mario Dandy Satriyo Jadi Tersangka

Mario Dandy Satrio telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Mario Dandy Satrio juga telah ditahan.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

"Tersangka kami tahan dengan persangkaan pasal 78C juncto pasal 80 UU 35 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (22/2/2023).

Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf kepada keluarga David atas aksi jahat putranya yang menyebabkan David koma berhari-hari akibat penganiayaan
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf kepada keluarga David atas aksi jahat putranya yang menyebabkan David koma berhari-hari akibat penganiayaan (kolase Youtube)


3. Teman Mario Dandy Jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan SLR (19) sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

SLR yang merupakan teman dari Mario ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik sejak Kamis (23/2/2023) siang.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status SLR sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, Kamis.

4. Ayah Mario Dandy Dicopot Jabatannya

Mencuatnya kasus ini, juga berimbas pada pekerjaan ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo.

Rafael merupakan Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, dasar dari pencopotan Rafael yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Mengulas Harta Ayah Mario Dandy, Hartanya Naik Rp 35 M Dalam Waktu Singkat, Rafael Terancam Sanksi
Mengulas Harta Ayah Mario Dandy, Hartanya Naik Rp 35 M Dalam Waktu Singkat, Rafael Terancam Sanksi (Kolase Tribun Bgoor/ist)

5. Kekayaan Ayah Mario Diperiksa

Sri Mulyani juga mengintruksikan Inspektorat Jenderal memeriksa kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari Saudara RAT. Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dalam rangka Kemenkeu mampu memeriksa," ujar Sri Mulyani.

6. PPATK Temukan Aliran Aneh dalam Kekayaan Rafael

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan hasil analisis keuangan Rafael sudah diserahkan PPATK ke KPK sejak lama.

Dalam laporan itu, PPATK disebut menemukan transaksi yang agak aneh.

"Laporan kekayaan yang bersangkutan sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh, tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti," ungkap Mahfud MD.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya sudah menyerahkan laporan tersebut jauh dari sebelum adanya kasus penganiayaan anak pejabat pajak terhadap anak pengurus GP Ansor.

"Kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama, jauh sebelum ada kasus terakhir ini," kata Ivan.

Sebagai informasi, ayahanda Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan David, putra petinggi GP Ansor, itu sempat menjadi perbincangan karena hartanya mencapai Rp 56 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2021.

7. Mario Dandy Satriyo di-DO dari Kampus

Universitas Prasetiya Mulya resmi mengeluarkan Mario Dandy Satrio sejak Kamis (23/2/2023).

Pernyataan itu resmi dikeluarkan setelah pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy dari Universitas Prasetiya Mulya.

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," ucap pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Rektor Prasetiya Mulya Prof. Djisman Simandjuntak pada Jumat (24/2/2023).

8. A Masih Jadi Saksi

Hingga kini polisi sudah dua kali memeriksa A sebagai saksi.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyatakan bahwa A diperiksa ulang dengan tujuan untuk mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D, korban sekaligus manta kekasih A.

"Kami memang sudah memeriksa A, tetapi hari ini kami panggil kembali yang bersangkutan. Kami ingin mendengar rincian lebih dalam soal perkataan yang disampaikan A kepada pelaku sebelum peristiwa penganiayaan," kata Yossi.

"Intinya kami mau merinci soal perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada A. Jadi kamu mau mendalami itu," lanjut dia.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved