Lama Menduda, Pria Paruh Baya Rudapaksa Dua Putri Kandungnya, Pelaku Beraksi Sejak 2021
Satu di antara anak kandungnya diketahui masih berusia 15 tahun. Aksi pelaku dilakukan pertama kali pada 2021, setelah istrinya meninggal dunia.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - DS (50) seorang ayah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat tega rudapaksa dua anak kandungnya.
Bahkan, salah satu korban masih di bawah umur.
Kini, DS sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Satu di antara anak kandungnya diketahui masih berusia 15 tahun.
Aksi pelaku dilakukan pertama kali pada 2021, setelah istrinya meninggal dunia.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan korban pertama adalah anak paling tua yang berusia 30 tahun.
"Pertama kali yang menjadi korban anak tersangka yang paling tua, YH, usianya 30 tahun pada saat itu," ungkapnya, Kamis (23/4/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Pelaku memaksa korban dengan alasan sudah bekerja keras menafkahi keluarga seorang diri.
"Sehingga dengan korban anak pertama ini, hingga dilakukan persetubuhan sebanyak tiga kali," jelasnya.
Sedangkan korban kedua yang masih di bawah umur, dirudapaksa dengan modus mengajarkan bagian tubuh yang dilarang disentuh lawan jenis.
"Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah mengajarkan kepada anaknya."
"Apabila ada lelaki yang mencoba meraba-raba payudaramu, maka jangan mau," kata Kusworo menirukan ucapan pelaku.
Pelaku kemudian merudapaksa korban dengan alasan yang sama, yakni sudah menafkahi korban.
Baca juga: Ngaku Dihamili Jin, Siswi SMP Ternyata Korban Rudapaksa Ayah Tirinya Sejak SD, Sudah 15 Kali Beraksi
"Dengan motif yang sama, sang ayah telah memberi nafkah, sehingga tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan," terangnya.
Kasus ini terungkap setelah korban yang masih di bawah umur melaporkan kejadian yang dialaminya pada sang kakak.
Sebanyak delapan anak pelaku kemudian berkumpul dan meminta ayah mereka tidak mengulangi perbuatan asusila lagi.
"Namun, tersangka tetap melakukan sehingga dilaporkanlah oleh kakak tertuanya itu, ke Polresta Bandung," papar Kusworo.
Kusworo Wibowo menjelaskan pelaku sudah dilaporkan sejak Januari 2023.
Tetapi, pelaku baru ditangkap pada Kamis (23/2/2023), karena sempat melarikan diri.
"Kami baru bisa amankan pada Februari, soalnya yang bersangkutan langsung kabur ke luar Kabupaten Bandung, setelah dilaporkan," tandasnya.
Baca juga: Pria 38 Tahun Rudapaksa Anak Tirinya, Pelaku Beraksi Saat Istri Tidur, Korban Masih di Bawah Umur
Pelaku kabur ke Garut setelah mendengar anaknya melaporkan aksinya ke polisi.
"Kami terus melakukan penyelidikan, tidak lebih dari satu bulan, kami bisa amankan tersangka di wilayah Kabupaten Garut," lanjutnya.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandung.
Kusworo mengatakan ada kemungkinan pelaku mendapat tambahan hukuman karena statusnya yang merupakan ayah kandung korban.
"Walaupun di situ disebutkan hukumannya minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah di Bandung Rudapaksa Dua Anak Kandung, Beraksi sejak 2021 setelah Istri Meninggal
Dedi Mulyadi Murka Ada Balita Tewas Akibat Cacingan, Kisahnya Miris: Ibunya ODGJ, Ayahnya TBC |
![]() |
---|
Negatif! Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Bukan Ayah Anak Lisa Mariana, Inilah Profil 3 Putra Putri Sah RK |
![]() |
---|
Bukan Nyi Roro Kidul, Ternyata Ini Sosok Penari Cantik Disambut Dedi Mulyadi Saat Kirab Merah Putih |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-80 Jawa Barat, Dedie Rachim Berdoa Jabar Dijauhkan dari Segala Bencana |
![]() |
---|
Hadiri Peringatan HUT ke-80, Bupati Bogor Berharap Jawa Barat Semakin Maju dan Sejahtera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.